Penyelewengan Dana Hibah Pemkot Tangsel Tahun 2015, Rugikan Negara 6.5 Milyar

TangselMedia – Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) bekerjasama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis data hasil penyaluran dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2015.

Pada Tahun 2015, Pemkot Tangsel menganggarkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 29.568.000.000,-.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan TRUTH, terkait penyaluran dana hibah yang dilakukan Pemkot Tangsel selama Tahun 2015, ternyata ditemukan banyak penyelewengan dan penyalahgunaan.

TRUTH saat konferensi pers di Kaisar Cafe. (sumber foto: TangselMedia)

“Ada 106 lembaga atau organisasi yang menerima dana hibah Tahun 2015 di Kota Tangsel. Namun, kami temukan banyak lembaga atau organisasi fiktif, sehingga merugikan keuangan Negara Rp. 6.521.500.000”, ujar Jupry Nugroho, Kepala Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH, dalam konferensi persnya kepada wartawan di Kaisar Cafe, Jalan Parakan No. 41, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel, Kamis 13 April 2017.

Baca Juga  Banyak ASN Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Promosi Jabatan, BKPP Tangsel Diminta Waspada

Jupry juga memaparkan, dari hasil penelitian tersebut, dana hibah sebesar Rp. 14.161.500.000,- diterima 57 lembaga atau organisasi, 13 lembaga atau organisasi tidak menerima dana sebesar Rp. 1.598.500.000,-. 12 lembaga atau organisasi tidak terbuka menerima dana hibah sebesar Rp. 8.885.000.000,-. 21 lembaga atau organisasi fiktif menerima Rp. 4.805.000.000,-. Serta 3 lembaga atau organisasi yang menerima tidak sesuai, sebesar Rp. 118.000.000,-. (HJD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *