Sepanjang 2016 Kemenkominfo Sudah Blokir 800.000 Situs Hoax, Porno dan Radikal

TangselMedia – Kementerian komunikasi dan informartika (Kemenkominfo) selama tahun 2016 telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung unsur pornografi, kebencian, hoax, dan radikalisme.

Amanat dalam UU ITE pasal 40, ayat 2a, Pemerintah wajib melakukan pencegahan, penyebarluasan dan penggunaan situs-situs yang memiliki muatan yang dilarang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu pada ayat 2b, dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses pada situs-situs yang memiliki muatan melanggar hukum.

Seminar ‘Hoax Media Massa dan Media Sosial’ di kampus UIN. (sumber foto: TangselMedia)

“Maka selama tahun 2016, Kemenkominfo sudah memblokir 800.000 situs-situs hoax, pornografi, kebencian dan radikalisme”, kata Rosarita Niken Widiastuti, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo, saat menjadi pembicara di acara seminar: Hoax Media Massa dan Media Sosial di Auditorium Harun Nasution, UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa 7 Maret 2017.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, STIKes WDH Tangerang Gandeng Puskesmas Pamulang Skrining Penyakit Tidak Menular (PTM)

Terkait hoax, menurutnya pengguna internet di Indonesia memang cukup banyak, tapi mayoritas masih digunakan untuk hal-hal negatif. Oleh karena itu, Kemenkominfo berharap masyarakat pro aktif untuk melaporkan setiap situs-situs yang memuat informasi bohong.

“Masyarakat bisa melaporkan materi-materi hoax melalui email ke: [email protected] atau bisa juga dengan mengunjungi website, http://trustpositif.kominfo.go.id”, ujarnya. (HJD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *