TangselMedia – Polda DIY Yogyakarta atas ulah anggotanya yang berpose menginjak bangkai hiu. Tiga polisi itu diperiksa provos dan terancam hukuman. “Anggota tersebut sudah diperiksa oleh provos dan sedang didalami jenis hukuman apa yang pantas diberikan,” ujar Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, Selasa (28/8/2018).
Yuliyanto menyebut tiga anggota tersebut menyesal telah melakukan aksi tersebut. “Anggota tersebut sudah menyesal karena perilakunya,” ujarnya. Walau demikian, Yuliyanto menegaskan polisi lainnya berada di lokasi terdamparnya hiu turut membantu mengamankan dan mengubur bangkai hewan tersebut.
“Anggota ikut proses autopsi atau pengambilan sampel darah ikan hiu tersebut serta proses penguburan ikan, anggota dari Polair Polda DIY,” ujarnya.
Sebelumnya diberikan, seekor ikan hiu terdampar di bibir Pantai Parangkusumo, Senin (27/8/2018) pukul 04.30. Hiu tersebut memiliki Panjang sekita 4 meter dengan bobot sekitar 1 ton. Awalnya hiu ditemukan masih dalam kondisi hidup, tetapi tidak lama kemudian mati. Sebelum hiu itu dikubur, ternyata ada polisi yang berfoto-foto dengan bangkai hiu sambil menginjaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/8/2018) pagi.