Dikenakan Pasal Pembunuhan Seluruh Pengeroyok Haringga Sirla

Dikenakan Pasal Pembunuhan Seluruh Pengeroyok Haringga Sirla
Seluruh pengeroyok Haringga dikenakan pasal pembunuhan (Foto: Dony Indra Ramadhan)

TangselMedia – Hukuman terhadap seluruh tersangka pengeroyokan Haringga Sirla (23) bertambah. Jaksa meminta penyidik untuk menambah pasal pembunuhan kepada 14 tersangka tersebut.

“Kemarin koordinasi dengan penyidik Polrestabes Bandung baik yang menangani 8 tersangka penangkapan pertama dan 6 tersangka penangkapan kedua, semuanya ada penambahan pasal 338 KUHP,” ujar pengacara tersangka Dadang Sukmawijaya kepada detikcom via pesan singkat, Rabu (10/10/2018).

Pertamanya para tersangka hanya dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 tentang pengeroyokan hingga tewas dengan ancaman 12 tahun penjara. Tetapi saat pelimpahan berkas dua tersangka anak ST (17) dan DN (16), jaksa meminta ditambahi pasal 338 tentang pembunuhan. Dadang menilai penambahan pasal tersebut terhadap kliennya terlalu mendadak. Menurutnya jaksa terkesan tidak percaya diri dengan pasal 170 yang sudah mengatur secara keseluruhan kasus tersebut.

“Kalau melihat penambahan pasal tersebut sebagaimana petunjuk jaksa, tentunya jaksa tidak konsisten dan tidak percaya diri terhadap pasal yang digunakan pasal 170, apalagi penerapan pasal 338 diterapkan detik-detik terakhir pelimpahkan DN dan ST dari penyidik ke kejaksaan. Seharusnya penambahan itu dijadikan penunjuk catatan P19 dari kejaksaan bukan detik-detik terakhir tahap dua,” ujarnya.

Baca Juga  Kegiatan PKM Mahasiswa Unpam dengan Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Sarana Pemasaran di Perumahan Taman Walet, Pasar Kamis

Dari kejadian yang terekam dalam rekonstruksi juga, sambung Dadang, penerapan pasal 338 tidak sesuai. Mengingat antara pelaku dan korban tidak saling mengenal dan kejadian terjadi secara spontanitas.

“Sekiranya kita yakini dan amati peristiwa kejadian pengeroyokan di GBLA semuanya sifatnya spontanitas dan tidak ada satu orang pun yang kenal sama korban. Jadi aneh kalau diterapkan pasal 338,” ujarnya.

Walaupun demikian, untuk saat ini pihaknya menerima penerapan pasal baru tersebut. Menurutnya penambahan pasal itu akan diuji dalam persidangan nantinya.

“Nanti kita uji pasal tersebut di persidangan apakah para pelaku bisa dibuktikan kebenaran hukumnya oleh jaksa penuntut umum,” ujar Dadang.
(dir/ern)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *