TangselMedia – Sebanyak 23 tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri pasca-bom gereja di Surabaya beberapa bulan lalu, Senin (15/10/2018), telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Jawa Timur ke Rumah Tahanan Mabes Polri di Jakarta.
“Dipindahkan pada hari Senin ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Surabaya, Selasa.
Barung mengatakan sebanyak 23 tersangka, 17 di antaranya merupakan tersangka dari Rutan Polda Jawa Timur dan enam dari Rutan Polsek Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya itu dibawa ke Jakarta menggunakan dua bus.
“Sidang para tersangka teroris akan berlangsung di Surabaya. Ini karena peristiwanya berada di Surabaya,” ujar Barung.
Adapun tersangka teroris yang dipindahkan yaitu Gatot Sulistyo, Anang Rusianto, Katiman, Nibraz atau Amar atau Arab, Oko Kohana, Doni, Usman, Ervin Wibowo dan Lutvi Satriana. Kemudian Mochammad Galih, Wida Prastowo, dr Nur Hidayat, Heru Wijayanto, Muhammad Saefuddin Zuhri, Khasim Al Kholid alias Ambon, Ari Fatoni dan Adam.
Sedangkan enam tersangka dari Rutan Polsek Dukuh Pakis adalah Muhanan, Hendro Subagio, Ahmad Ridwan, Eka Puput, Putut Candra Wijana dan Ahmad Abdul Rabbani.