Polisi Menyita 50.000 Pil Ekstasi dan 25 Kg Sabu Dari Dua Jaringan

Sosial Budaya1007 Views
Polisi Menyita 50.000 Pil Ekstasi dan 25 Kg Sabu Dari Dua Jaringan
Arsip Direktur Prosekusor dan Psikotropika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Anjan Pramuka (kanan) melihat barang bukti narkoba jaringan internasional saat gelar kasus di RS Bhayangkara, Medan, Sumatra Utara, Selasa (27/2/2018). Petugas gabungan BNN dan kepolisian setempat menggagalkan penyelundupan 15 kg sabu-sabu dan 70.905 butir ekstasi sindikat narkotika jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Dari penindakan tersebut ditangkap empat tersangka, seorang di antaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan. (ANTARA /Irsan Mulyadi)

TangselMedia – Kepolisian Daerah Riau menyita 50.000 pil ekstasi dan 25 Kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan dua tersangka jaringan narkoba lintas provinsi. “Barang bukti ini diamankan dari dua tersangka dengan jaringan yang berbeda. Satu tersangka pertama 5 kilo sabu, tersangka kedua 20 kilo sabu dan 50 ribu ekstasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono di Pekanbaru, Jumat.

Haryono mengatakan, penangkapan pertama adalah tersangka RA di Kota Dumai dengan barang bukti 5 Kg narkoba jenis sabu.
Jaringan narkoba tersebut memakai sel tertutup, yaitu RA disuruh seseorang mengambil barang bukti di pelabuhan tikus. Tidak ada orang di lokasi tersebut, terkecuali RA, saat itu kita tangkap.

Tersangka kedua, ujar Haryono pada 15 Oktober 2018 lalu. Tersangkanya, FZ dari medan yang datang ke Pekanbaru dengan mobil Toyota Camry warna hitam nomor polisi B 8989 DV. Sampai di Pekanbaru, ia dihubungi seseorang untuk meletakkan mobilnya di terminal bus AKAP Payung Sekaki. Setelah menyerahkan mobilnya, FZ dibawa seseorang untuk berkeliling dengan sepeda motor. Mobilnya di bawa seseorang yang merupakan jaringan narkoba.

Baca Juga  Limbah Batu Bara, Tidak Bahaya?

“Setelah mobil dibawa ternyata diisi narkoba jenis sabu 20 kilo dan 50 ribu ekstasi yang diletakan di bagian bagasi belakang mobil tersebut. Selanjutnya seseorang menghubungi FZ untuk menjemputnya,” ujar Haryono. Wadir Narkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi menambahkan, ternyata FZ saat itu sepertinya mengetahui jika dibuntuti.

“Dia tak jadi mengambil mobilnya dan kabur ke Medan,” ujar Andri. Karena terget lari ke Medan, lanjut Andri, timnya pun menyusul dan melacak keberadaan pelaku. Akhirnya tersangka FZ berhasil ditangkap.

“Dari Medan tersangka kita bawa ke Pekanbaru. FZ rencananya akan membawa barang bukti tersebut ke Jakarta yang akan diterima oleh seseorang,” ujar Andri. Menurut Andri, tersangka FZ bukan sebagai kurir. Melainnya posisinya sebagai pengendali peredaran narkoba.

“Kita masih kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujarnya. Andri menambahkan, mobil pembawa narkoba itu dimodifikasi di bagasi dengan membuat sekat, sehingga sekilas bagasi kosong padahal di baliknya terdapat narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *