Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa 15 Lokasi Kasus Bupati Cirebon

Info Kota2087 Views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa 15 Lokasi Kasus Bupati Cirebon
Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.)

TangselMedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 15 lokasi dalam proses penyidikan kasus suap Bupati Cirebon dalam kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya. “Penyidik telah melakukan penggeledahan di 15 lokasi sejak Jumat (26/10) sampai Minggu (28/10),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR). Pada Jumat, (26/10/2018) dilakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu kantor dinas Bupati Cirebon dan Sekda Kabupaten Cirebon, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Bina Marga dan kantor Badan Pelayanan dan Perizinan.

“Kegiatan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai Sabtu (27/10) dini hari,” ujar Febri. Dari lokasi penggeledahan itu, lanjut Febri, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek dan uang tunai Rp57 juta serta sebagai bukti transaksi bank.

Selanjutnya pada Sabtu (27/10/2018), juga dilakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu rumah Sekda, rumah ajudan Bupati dan rumah sejumlah kepala dinas. “Disita dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan proyek,” ujar Febri. Kemudian pada Minggu (28/10/2018), penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati, rumah mertua bupati dan rumah anak Bupati

“Disita tiga unit mobil, yaitu Honda HRV, Mitsubishi Pajero, dan Honda Jazz, barang bukti elektronik, uang dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan riyal dengan jumlah sekitar Rp400 juta,” ujar Febri. Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dan Rp269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Baca Juga  Geprindo Dukung KPK dan Siap Kawal Kasus E-KTP Hingga Tuntas

Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp6.425.000.000. “Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10) malam.

Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati. “Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III,” ujar Alexander.

Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, lanjut Alexander, diduga Sunjaya juga menerima feee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati. “Yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018,” ujar dia.

Untuk diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang memenangi Pilkada Kabupaten Cirebon 2018 lalu. KPK juga mengindentifkasi uang suap yang diterima oleh Sunjaya untuk kepentingkan Pilkada.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *