TangselMedia – Belum selesai duka kita untuk Palu dan Donggala sepanjang tahun 2018 Indonesia kembali berduka mendapatkan musibah bencana alam tsunami di selat Sunda yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa dan kerusakan Material, daerah pesisir di pantai barat Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang adalah daerah yang sangat berdampak buruk terjangan tsunami tercatat 430 orang meninggal dunia, 1.495 orang luka-luka, 159 orang hilang, 21.991 orang mengungsi dan kemungkinan data ini masih bisa bertambah karena proses evakuasi masih berjalan.
Mirisnya ditengah-tengah keadaan darurat dan kesusahan korban bencana ada sebagian oknum yang berusaha memanfaatkan bencana alam untuk kepentingan pribadi seperti yang terjadi di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan mahalnya biaya pemulangan jenazah yang dibebankan kepada pihak korban yang meninggal dunia, padahal sesuai peraturan gubernur nomor 1 tahun 2015 pasal 4 semua biaya pelayanan kesehatan penanggulangan bencana ditanggung oleh Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mulai dari penjemputan, pelayanan dan pemulangan untuk korban tsunami tidak ada biaya yang harus ditanggung oleh pihak korban bencana,”ujar Septian Haditama Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Tangsel Dalam keterangan tertulisnya pada TangselMedia Jumat 28 Desember 2018.
Dari beberapa informasi di dapatkan bahwa besaran dana yang dipungut dari pihak rumah sakit kepada korban bencana sebesar Rp 3,9 juta agar bisa membawa pulang jenazah.
“Patut diduga bahwa tindakan oknum tersebut telah melanggar undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tindak pidana korupsi pasal 12e terkait praktik pungutan liar,” tambah Septian.
Menurut Ia masalah ini seharusnya menjadi perhatian bagi semua pihak mengingat kejadian ini terjadi ditengah-tengah bencana alam yang seharusnya banyak korban mendapatkan bantuan bukan untuk dimanfaatkan.
“Kami mendesak kepada gubernur Banten untuk segera mengevaluasi kinerja direktur beserta jajaran yang terlibat dan kami menuntut kepada aparat kepolisian untuk segara tuntaskan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang. Jika terbukti hal tersebut dilakukan dengan sengaja dalam keadaan hal ini bencana alam dapat dijatuhkan maksimal hukuman mati,” tegas Septian. (HJD)