TangselMedia.com – Dadang E.Mpid akhirnya secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung RI setelah diperiksa 10 jam di Gedung Bundar, Blok M, Jakarta Selatan (29/9/2014). Dadang disangka terlibat dalam korupsi pengadaan lahan dan bangunan untuk puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012 dengan total kerugian negara mencapai Rp 11,4 Miliar. Sebelumnya Dadang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.
Menurut Tony Spontana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dadang memang secara resmi ditahan setelah pemeriksaan selama 9 jam.
“Ya benar, tersangka D telah resmi ditahan malam ini,” ungkap Tony Spontana singkat.
“Penahanan ini untuk lebih memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga untuk pengembangan kasus serupa,” tambahnya.
Paska ditahannya Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tangerang Selatan, Pemkot Tangsel langsung mencopot jabatannya.
“Pak Dadang diberhentikan dari jabatannya, untuk memudahkan proses hukum,” jelas Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi, Selasa (30/9/2014).
Menurut Dedi, pemberhentian Dadang didasarkan pada PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Aparatur Sipil Negara). Dalam aturan tersebut terdapat klausul untuk memudahkan proses hukum, tersangka yang dalam masa tahanan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun jika proses dipersidangan menjatuhkan hukuman diatas 5 tahun, statusnya sebagai PNS (Aparatur Sipil Negara) tidak akan melekat dan gaji pun tidak akan dapat.
“Saat ini ia masih menerima gaji, namun jika proses hukumnya diatas 5 tahun maka status PNS dicopot dan gajinya tidak dapat,” jelasnya. (isn)