TangselMedia – Polisi mulai menggali keterangan dari dua tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/1/2019). Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan, saat kejadian tersebut, dua tersangka dan korban habis pesta minuman keras (Miras). “Iya habis pesta miras kira-kira,” ujar Kapolres saat gelar rilis kasus cabul tersebut di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (12/2/2019).
Ferdy menjelaskan, niat merudapaksa korban muncul karena pelaku dalam pengaruh minuman keras. Selain itu, kondisi korban yang dibonceng menambah besar niat kedua tersangka untuk menggagahi temannya sendiri. Sehingga ketika membonceng korban diapit bonceng tiga, di situlah niatnya muncul untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujarnya.
“Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahin 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” katanya. Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tersangka dalam kasus tersebut adalah Suhro Wardi (30) asal Pagedangan dan Saepul (24) asal Legok. Sedangkan korban berinisial MH (17). Peristiwa tersebut setelah nongkrong bersama dua temannya, MH dijemput Suhro dan Saipul menngenakan sepeda motor, lalu berhenti di tempat sepi dan dirudapaksa.