Dua Polisi Yang Sabar Mengadapi Pemotor Yang RUsak Kendaraan Sendiri Diberi Penghargaan

Dua Polisi Yang Sabar Mengadapi Pemotor Yang RUsak Kendaraan Sendiri Diberi Penghargaan
Bripka Oki dan Bripka Made Andri mendapat penghargaan dari Polres Tangerang Selatan, Kamis (14/2/2019).

TangselMedia – Akibat kesabaran menghadapi kemarahan Adi Saputra yang membanting motor dan merusaknya di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, dua polisi diganjar penghargaan. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan kepada kedua anggotanya, yakni Bripka Oki dan Bripka Made Andri. Pemberian apresiasi itu dilakukan saat apel gabungan bersama seluruh jajaran Polres setempat di lapangan Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (14/2/2019).

Keduanya mendapat penghargaan karena dianggap melakukan pekerjaan secara profesional saat berhadapan dengan masyarakat. “Penghargaan berupa cenderamata kenang-kenangan agar menjadi motivasi bagi yang bersangkutan agar tetap meningkatkan prestasinya,” ujar Ferdy. Apa yang didapat oleh kedua anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan itu, kata Ferdy, dapat membantu dalam meniti kariernya di kepolisian. “Itu merupakan suatu nilai plus jika seseorang akan meningkatkan karier,” ucapnya.

Bripka Oki pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang didapatnya bersama rekannya, Bripka Made Andri. “Terima kasih atas apresiasi sebesar-besarnya dari Bapak Kapolres, telah memberikan penghargaan kepada kami berdua. Dan khususnya untuk bapak Kasat Lantas telah membimbing kami hingga kami mendapatkan penghargaan,” paparnya. Pada 7 Ferbruari lalu, ketika Adi Saputra marah-marah saat akan ditilang oleh petugas, Bripka Oki dan Bripka Made Andri tidak terpancing emosinya.

Dalam video yang beredar, Bripka Oki berdiri sambil menuliskan sesuatu, meski motor Adi dibanting ke arahnya. Adi Saputra (21) mengaku kepada petugas kepolisian bahwa dirinya gelap mata saat ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, lantaran merasa membeli motor dengan susah payah. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat menetapkan Adi sebagai tersangka karena membeli motor hasil penggelapan.

Baca Juga  Pembuatan Handfree Sanitizer Dispenser Dari Dosen Unpam Untuk Warga Parangtritis Villa Dago, Tangerang Selatan Dari Limbah Paralon Bekas

Menurut Ferdy, Adi harus menabung untuk bisa mendapatkan motor yang didapatkannya dari seseorang berinisial D dengan harga Rp 3 juta beserta STNK-nya. “Selama ini untuk membeli motor, yang bersangkutan mengumpulkan uang dalam waktu yang lama. Sehingga ada perasaan marah,” ucap Ferdy di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (8/2/2019). Adi yang bekerja sebagai tukang kopi di Pasar Modern BSD ini marah ketika polisi akan menilangnya karena melawan arah dan tidak memakai helm.

Motor yang dia beli itu kemudian dihancurkan di depan petugas dengan tangan kosong, Kamis (7/2/2019) pagi. “Mungkin ada perasaan sedih motor yang selama ini ia peroleh dengan susah payah harus dilakukan penilangan oleh polisi sehingga dia melakukan tindakan tersebut,” jelas Ferdy. Kini Adi mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena status motornya yang didapat dari hasil kejahatan. D, penjual motor itu kini tengah diburu polisi karena menjual motor orang lain yang digadaikan tanpa seizin pemiliknya.

Menangis dan minta maaf

Dalam gelar perkara siang tadi, Adi menangis dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian karena ulahnya merusak motor di depan petugas. Adi dikenakan pasal berlapis. Mulai dari penadahan, pemalsuan dokumen kendaraan, hingga menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di depan petugas. Akibatnya, Adi terancam hukuman 6 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *