Dinas Koperasi UKM Tangerang Selatan: Pengurus Koperasi Diminta Untuk Membuat NIK

Dinas Koperasi UKM Tangerang Selatan: Pengurus Koperasi Diminta Untuk Membuat NIK
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan Dahlia Nadeak (Tengah) Saat Sosialisasi NIK Koperasi

TangselMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Koperasi. Kegiatan yang digelar di salah satu rumah makan di BSD, Serpong, pada Rabu, 27 Februari 2019 ini bertujuan agar pengurus koperasi lebih baik dan terdaftar di Kementerian. Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan Dahlia Nadeak mengajak seluruh pengurus koperasi untuk segera membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online. Setelah terdaftar menjadi tanda bukti bagi pengurus untuk diakui oleh pemerintah.

Program NIK dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menyusun sistem pendataan koperasi nasional, yang memungkinkan koperasi dapat memiliki lebih dari satu identitas. “Melalui Program Reformasi Total Koperasi, salah satu tahapannya yaitu Rehabilitasi Koperasi yang pada hakikatnya adalah penataan data koperasi, maka secara operasional telah digulirkan dengan program Pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK),” ujarnya. Menurut dia, dengan pemberian NIK terhadap koperasi, maka hal itu akan memberikan manfaat baik bagi koperasi maupun pemerintah. Secara substansial dan mendasar penerbitan NIK-Koperasi mempunyai tiga fungsi yakni konfirmasi, klarifikasi dan kolaborasi.

“NIK merupakan alat konfirmasi status koperasi dalam rangka sinkronisasi data koperasi aktif dari database sebagai indikasi aktif dengan data koperasi yang ada di lapangan,” ujarnya. Dahlia menjelaskan, sehingga apa yang diharapkan oleh pemerintah, pengurus koperasi di Tangsel untuk dijadikan koperasi – koperasi yang sehat, berkualitas, dan bisa terjaga dengan baik, sehingga Kota Tangsel segera menjadi Kota Koperasi. “Syarat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, lakukanlah rapat anggota tahunan, sehingga bisa menentukan margin atau jasa yang mau disepakati untuk dibagikan dana secara bergulir,” ujarnya. (Humas-Kominfo)