Catat, Kendaraan Besar Dilarang Beroperasi Hingga 3 Januari 2016

Polisi atur lintasTangselMedia.com – Sebagai langkah antisipasi padatnya volume kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru 2016, semua kendaraan yang bermuatan besar dilarang memasuki jalur wisata dan Pelabuhan Merak, Banten. Langkah ini bertujuan sebagai upaya mengantisipasi tingkatan volume arus kendaraan saat dan pasca libur panjang.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan bahwa sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016, seluruh kendaraan besar dilarang masuk ke pusat kota. Dengan tujuan sebagai langkah mengantisipasi kemacetan yang panjang di Pelabuhan Merak.

Penerapan aturan tersebut diambil setelah melakukan evaluasi oleh jajaran Korlantas Polri saat penanganan lalu lintas saat libur Natal yang masih terjadi kemacetan panjang, sambung Irjen Pol Condro Kirono.

Baca Juga  Ini Pesan Ruhamaben, Bakal Calon Walikota Tangsel dari PKS di Batu Setu 7 Muara

Menurut Irjen Pol Condro Kirono, area jalur wisata dan Pelabuhan Merak, Banten sengaja tidak diberi masuk kendaraan besar untuk memberi rasa kenyamanan dan keamanan bagi para pengendara pribadi ketika berlibur dan melaksanakan mudiknya.

Pihak Korlantas Polri telah mengirimkan surat ke Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan dan distejui agar kendaraan berat untuk sementara dilarang melintas.

Dan bila masih ada supir maupun perusahaan yang masih melarang adanya aturan tersebut, maka dikenakan sanksi ‘pengandangan’ kendaraan besar.

Irjen Pol Condro Kirono menegaskan bahwa dari aspek ukuran maupun manuvernya, kendaraan besar bisa mengganggu laju kendaraan lainnya terutama kendaraan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *