6 Pernyataan Sikap Majelis Ormas Islam (MOI) terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang Dianggap Bermasalah

TangselMedia – Perkembangan RUU (Rancangan Undang-undang) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) telah sampai di penghujung pengesahan. Beberapa pasal dianggap bermasalah karena melanggengkan hubungan bebas, LGBT dan mengancam ketahanan keluarga. Atas dasar tersebut, maka Majelis Ormas Islam (MOI) melakukan press conference pada hari Selasa,17 September 2019 pukul 16.30 WIB, bertempat di Gedung Dewan Dakwah Salemba, Jakarta Pusat.

Ket: Sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) saat memberikan konfrensi pers, Selasa 17 Sept 2019. [sumber: TangselMedia]
Dalam release yang diterima oleh wartawan TangselMedia, saat konfrensi pers, MOI menitik beratkan pada 6 poin yang dianggap krusial dan bermasalah. Berikut adalah 6 poin “Pernyataan Sikap MOI terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” yang rencananya akan disahkan oleh DPR RI pada 26 September 2019, sebagai berikut:

  1. Bahwa perbuatan cabul antara manusia berlawanan jenis maupun sesama jenis merupakan tindakan pidana walaupun dilakukan tidak di depan umum (ruang tertutup), tidak secara paksa, tidak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan meskipun korban melakukannya dengan sukarela;
  2. Bahwa perilaku memasukkan alat kelamin baik ke dalam anus atau mulut kepada orang lain, atau sebaliknya adalah tindakan pidana, meskipun tanpa Kekerasan dan tanpa Ancaman Kekerasan;
  3. Bahwa terhadap perbuatan perzinaan dan perbuatan cabul yang diketahui masyarakat, dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau Ketua RT/RW, selain orang tua, anak, suami atau istrinya;
  4. Bahwa kegiatan pelacuran dan bentuk kekerasan seksual lainnya, tetap masuk dalam tindak pidana, meskipun tidak dilakukan dengan paksaan;
  5. Bahwa negara harus membangun lembaga rehabilitasi terhadap penderita penyakit jiwa LGBT sehingga dapat kembali normal dan produktif bagi bangsa dan negara;
  6. Bahwa negara harus menjaga umat Islam dari pengaruh aliran-aliran sesat sesuai keputusan MUI Pusat;
Baca Juga  Omnibus Law Cipta Kerja, UU Kontroversi Dimasa Pandemi

Majelis Ormas Islam tersebut beranggotakan: Persatuan Umat Islam (PUI), Mathla’ul Anwar (MA), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Persatuan Islam (Persis), Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), Hidayatullah, Al-Ittihadiyah, Al-Jam’iyatul Washliyah, Syarikat Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Wahdah Islamiyah, dan Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKsPPI) yang turut bersama menyepakati 6 pernyataan sikap diatas. (IRM/DBS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *