TangselMedia – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang akan disahkan DPR RI. KAMMI menilai RUU tersebut banyak pasal-pasal bermasalah dan merusak tatanan hukum di Indonesia, dampak nya akan merugikan dan menyengsarakan rakyat.
“Kami menolak segala hal yang ada dalam RUU Cipta Kerja dan menuntut Pemerintah untuk mencabut berkas nya dari DPR RI,” kata Elevan Yusmanto Ketua Umum PP KAMMI dalam press rilisnya pada TangselMedia, Kamis (27/02/2020). KAMMI menyoroti masalah ketenagakerjaan dimana dalam RUU tersebut akan merugikan para pekerja.
“Dalam RUU ini dimungkinkan terjadi nya waktu kerja yang eksploitatif bagi pekerja, UMK dihapuskan, tenaga kerja seumur hidup, PHK dipermudah, tenaga kerja asing unskill, dan hilangnya sanksi bagi pengusaha adalah poin-poin bermasalah,” tegas Elevan. KAMMI mengancam akan terus melakukan tuntutan sampai tuntutan penarikan RUU Cipta Kerja ini terlaksana. (Hjd)