Kadindikbud Taryono Kembali Dilaporkan, LSM Perkota Nusantara Setuju Mendiskualifikasi Paslon Terkait

TangselMedia-LSM Perkota Nusantara selaku lembaga pemantau pemilu pada Pilkada Tangsel 2020 lakukan pelaporan juga terhadap Taryono selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Tangerang Selatan pada Jumat pagi (23/10/2020) kepada Bawaslu Tangsel. Belakangan sejumlah kalangan mendemo ke Pemkot Tangsel dan Bawaslu Tangsel untuk menindaklanjuti laporan terkait Taryono.

Andi Nawawi selaku ketua LSM Perkota Nusantara menyatakan jika laporannya merupakan keprihatinan sekaligus dorongan agar terwujud Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat. “Saya sengaja melaporkan saudara Taryono selaku Kadindikbud yang sudah dilaporkan oleh pihak lain sebagai bentuk keprihatinan dan dorongan agar terwujud Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat di Tangerang Selatan. Mungkin alat buktinya ada yang berbeda tetapi intinya sama, kita laporkan pelanggaran bagi ASN yang nakal yang suka mencuri-curi kesempatan dalam kesempitan. Mereka digaji dan mendapat fasilitas negara bukan untuk pribadinya dan pilihan politiknya”, ujar Andi.

Sebagaimana diketahui, Taryono diduga menjadi bagian dalam memenangkan paslon petahana Benyamin Davnie-Pillar dengan ikut menyebarkan desain poster digitalnya. Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial tertulis “Mohon Izin arahan Ibu jika membutuhkan bisa tgl cetak“. Tidak disebut siapa yang dimaksud ibu, tetapi jika melihat konsteksnya mengarah kepada Airin Rachmi Diany selaku Walikota Tangsel yang juga menjabat sebagai Ketua Golkar Tangerang Selatan.

Pelibatan pejabat ASN dalam Pilkada memang hampir terjadi disetiap Pilkada yang didalamnya diikuti oleh Petahana baik Walikota maupun Wakil Walikota. Posisi yang sedang berkuasa dengan memiliki akses anggaran, struktur kepegawaian dan jaringan formal maupun informal sangat memungkinkan untuk disalahgunakan. Oleh karena itu Pemerintah membentuk lembaga non departemen bernama KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang berwenang untuk memberikan hukuman bagi ASN yang nakal.

Andi Nawawi melihat jika pelibatan ASN yang terjadi di Tangerang Selatan sudah mulai menyeluruh baik dari bawah hingga sampai kepala dinasnya.

Baca Juga  Relawan PKS Ciputat Timur Deklarasi Pemenangan Paslon Rama-Shinta di Pilkada Tangsel

“Sudah beberapa yang dilaporkan ke pihak Bawaslu selaku lembaga terdepan dalam Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). Ada mulai dari camat, lurah dan sekarang kepala dinas. Belum ASN ditingkat staf ataupun non pejabat struktural yang bergerak juga untuk memenangkan salah satu paslon terutama dari petahana. Yang terakhir saya melihat ada upaya pemasangan spanduk ucapan terima kasih kepada Walikota atas pelebaran jalan ataupun lainnya yang seakan-akan merupakan ucapan tulus dari masyarakat setempat padahal bukan. Tetapi cara seperti ini sedang saya telusuri dahulu”, ungkapnya.

“Sebagai lembaga pemantau pilkada tahun 2020 ini saya prihatin. Jika sudah dilakukan secara terstruktur sistematis massif (TSM) dapat didorong untuk mendiskualifikasikan paslon tersebut. Saya setuju untuk mendiskualifikasi bagi Paslon yang berlaku curang dengan memanfaatkan kekuasaannya dengan melibatkan ASN dan akses lainnya di pemerintahan kota”, tutur Andi prihatin.

Sementara itu Isnu Harjo Prayitno selaku kuasa hukum LSM Perkota Nusantara mengemukakan jika laporannya berharap dapat di tindak lanjuti hingga adanya hukuman bagi ASN yang nakal.

“Laporan yang kita lakukan pada hari ini semoga ditindak lanjuti oleh Bawaslu, Kepolisian hingga ke KASN selaku pihak yang berwenang. Saudara Taryono diduga melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 tentang Pejabat ASN yang membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan paslon lain. Dan juga UU ASN No. 15 Tahun 2014 pasal 9 tentang ASN yang bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, akan menjadi preseden tidak baik bagi Pilkada berikutnya”, ujar Isnu.

“Jadi bukan sekedar putusan, tindakan yang dapat mengarah merugikan paslon lain karena dia seorang pejabat ASN itu tidak boleh. Pasal 71 masuk ranah Pidana Pemilu yang bagi pelakunya dapat dikurung ataupun dengan denda”, pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *