Keadilan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dimasa Covid 19

KEADILAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DIMASA COVID-19

Oleh : Sulastri.,S.Pd.,MH*

 

Sudah 8 bulan lamanya covid 19 masih menyebarkan virusnya di  Indonesia. Kehidupan dalam berbagai bidang pun masih belum kembali normal dan kini Indonesia masuk kepada resesi dikarenakan perputaran ekonomi tidak stabil. Banyak para pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bertambahnya angka kemiskinan sehingga menurunnya daya beli masyarakat.

Untuk meningkatkan daya beli masyarakat tersebut maka pemerintah memberikan bantuan langsung tunai kepada 29,3 juta masyarakat yang masuk dalam 40 % rumah tangga termiskin (sumber republika,antisipasi dampak covid-19 BLT segera  datang tanggal 29 maret 2020).

Selain untuk rumah tangga termiskin, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan sosial kepada pekerja sektor formal yang terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan dan diluar sektor pekerja formal diberikan bantuan sosial melalui kartu prakerja. Bantuan tersebut diharapkan bisa menopang kinerja pertumbuhan ekonomi yang minus 5,32 persen pada kuartal II 2020 lalu.

Dari dana yang sudah dicairkan oleh pemerintah banyak memberikan permasalahan sosial seperti, pertama mengenai bantuan langsung tunai untuk masyarakat termiskin itu belum semua tercover karena masih banyak ditemukan bahwa bantuan langsung tunai tersebut tidak tepat sasaran. Keluarga miskin yang seharusnya berhak mendapatkan tetapi malah tidak terdata dengan baik sehingga tidak mendapatkan bantuan tersebut. Selain itu, bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dianggarkan oleh pemerintah baik barang maupun uang.

Permasalahan lain yang muncul dari bantuan langsung tunai (BLT) pada sektor formal pun memberikan kecemburuan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Karena bantuan sosial atau BLT tersebut hanya diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Banyak asumsi masyarakat bahwa pemerintah tidak sepenuhnya adil dalam memberikan bantuan sosial karena tidak sedikit para pekerja khususnya pada buruh pabrik atau buruh yang tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan  itu tidak ikut merasakan bantuan sosial tersebut.

Baca Juga  Program Merdeka Belajar Dalam Masa Darurat COVID-19

Selanjutnya permasalahan yang sangat serius tapi sepertinya menjadi ketimpangan sosial dan mengarahkan kepada pemikiran bahwa negara tidak adil memberikan bantuan sosial yakni tidak adanya bantuan khusus untuk para guru honor. Terutama guru honor yang berada di daerah dan tidak mendapatkan honor daerah. Untuk guru honor yang terdaftar dan mendapatkan honor daerah mungkin tidak terlalu mempermasalahkan karena sudah mendapat honor daerah tersebut. Tapi bagaimana dengan guru honor yang hanya mendapat gaji ratusan ribu rupiah tanpa mendapat honor daerah dan kemudian pada masa covid ini kurang diperhatikan kesejahteraannya. Hal tersebut tentu menambah resesi yang terjadi dimasa pandemic covid.

Pemerintah berusaha meningkatkan daya beli dengan adanya bantuan langsung tunai tapi memang belum bisa menjangkau semua sektor dan muncul permasalahan-permasalahan sosial tersebut di atas maka apakah bisa dikatakan keadilan sosial bagi masyarakat sudah berjalan baik? Tentu kita bisa mencerna dan memberikan pemikiran dari sudut pandang yang berbeda. Langkah pemerintah dengan memberikan bantuan langsung tunai memang sudah tepat pada masa ini hanya saja masih banyak yang belum terjangkau sehingga asumsi masyarakat mengenai keadilan belum sepenuhnya mendapatkan keadilan dengan baik sesuai yang tercantum didalam falsafah pancasila bahwa esensi dari keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia harus bisa terpenuhi dan tidak ada lagi kecemburuan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Semoga kedepan keadilan diberbagai bidang kehidupan bisa tercapai sesuai dengan amanat pancasila.***

 

*Penulis adalah Dosen Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *