TangselMedia-Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) dengan judul “Akibat Hukum Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Debtcollector Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, kegiatan ini berlangsung pada tanggal 27-29 Mei 2022 di Aula Kelurahan Buaran, Serpong, Tangerang Selatan. Pengabdian yang dilakukan oleh Fransiskus Litoama, S.H., M.H selaku ketua PKM, Isnu Harjo Prayitno, S.H., M.H. dan Samuel Walangitan, S.H., M.H serta melibatkan mahasiswa mendapatkan respon positif dari masyarakat yang hadir di acara tersebut.
Alasan pemilihan tema tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman secara komprehensif terkait kasus penarikan kendaraan yang masih marak terjadi di masyarakat. Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Samuel Walangitan menyatakan; “Kita tidak jangan panik dalam persoalan penarikan kendaraan bermotor oleh Debt Collector, karena sudah ada mekanismenya dalam penarikan kendaraan bermotor”, ujar Samuel.
“Jika dilakukan secara paksa bahkan ada acara-cara kekerasan verbal maupun noin verbal bahkan debt collector tidak memiliki keanggotaan dari asosiasi serta surat tugas resminya, itu bisa kita laporkan ke polisi”, imbuh Samuel yang berprofesi juga sebagai pengacara.
Acara penyuluhan dilanjutkan dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada masyarakat yang hadir. Dari pertanyaan yang diberikan diantaranya yaitu jika kendaraan motor yang dipakai oleh anak masih remaja dan hendak ditarik ditengah jalan yang mana anak tersebut tidak mengetahui apa-apa mengenai motor milik orang tuanya. Kemudian ada juga beberapa pertanyaan terkait mekanisme jika kendaraan sudah ditarik oleh Debt Collector.
Antusisme masyarakat terhadap tema yang diangkat oleh tim PKM Dosen Prodi Ilmu Hukum menjadi apresiasi tersendiri. Dalam kesempatan tersebut Ibu Lurah Linda Hermawati sangat antusias hingga tidak beranjak dalam acara PKM tersebut dari awal hingga akhir. Insya Allah Kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat berupa Pengabdian Kepada Masyarakat sangat bermanfaat bagi masyarakat dan akan dilakukan setiap semester oleh Prodi Ilmu Hukum Universitas Pamulang.***