GP Ansor Tangsel Sebut Penutupan Jalan Serpong – Parung Bentuk Sikap Arogan BRIN

TangselMedia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangsel membantu mengadvokasi warga dengan pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait penutupan jalan Raya Serpong – Parung di Kawasan Sains Terpadu (KST) BJ Habibie Tangsel.

Menurut LBH Ansor Tangsel penutupan jalan tersebut tidak masuk akal dan mengada-ada, serta tidak sesuai hukum yang berlaku.

“Ini bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan pihak BRIN. Hingga saat ini, status jalan tersebut berstatus aset Pemprov Banten, untuk penutupan dan pengalihan harus ada pembahasan dan persetujuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dulu,”tegas Suhendar ketua LBH Ansor Tangsel pada wartawan, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga  Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman Kembangkan Tangsel Menjadi Kota Masa Depan

Suhendar menjelaskan, sejak periode DPRD lalu hingga sekarang yang baru terpilih pada pemilu 2024, belum ada pembahasan terkait penutupan jalan penghubung wilayah Kecamatan Serpong Tangsel dengan Kecamatan Gunung Sindur dan Parung Kabupaten Bogor ini.

“Selama ini tidak pernah ada pembahasan dan persetujuan di DPRD Provinsi Banten. Dengan demikian jalan tersebut adalah aset provinsi Banten, oleh karenanya warga berhak atas jalan tersebut,”pungkasnya.

Sedangkan menurut Ana (Koordinator KST BJ Habibie Serpong), penutupan tersebut adalah keputusan Kepala BRIN yang telah disetujui oleh Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel.(Hjd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *