TangselMedia – Artis sinetron Andrew Andika di tangkap Polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis narkotika bersama rekan-rekannya pada Kamis (26/9/2024) di Bogor.
Hal tersebut terkonfirmasi dengan tes urine dimana artis yang sedang digugat cerai oleh istrinya tersebut terbukti positif pengguna narkoba jenis sabu.
Pertanyaan publik yang menukik adalah lantas apakah pelaku pemakai narkoba untuk pribadi dengan jumlah terbatas bukan bandar atau pengedar dihukum penjara atau rehabilitasi.
Pakar Hukum Narkotika Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH menjelaskan bahwa dalam UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba bukan bandar atau pengedar pelaku harus direhabilitasi bukan dipenjara.
“Dalam bunyi UU pasal 127/2 Jo pasal 103 tersebut jelas menyatakan setiap orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dengan kepemilikan terbatas untuk dikonsumsi secara preventif dan represif wajib mendapatkan upaya rehabilitasi,”ujarnya pada wartawan saat dihubungi, Selasa (1/10/2024).
Selain itu menurut Dr. Anang penggunà narkotika atau penyalahgunaan narkotika itu berdasarkan asas nilai nilai ilmiah yang dianut oleh UU no 35 tahun 2009 pasal 127/2 Jo Pasal 103 tentang narkotika adalah penderita sakit adiksi narkotika berhak mendapatkan hak sembuh dari sakit adiksi yang dideritanya.
“Menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum rehabilitatif dan hakim wajib untuk memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi,”pungkasnya. (Hjd)