Terkait Amnesti 40.000 Napi Narkoba, Ini Kata Pakar Hukum

Jabodetabek48 Views

TangselMedia – Amnesti atau pengampunan terhadap 40 ribuan napi penyalah guna narkoba yang dihukum penjara itu bisa menjadi berkah dan bisa menjadi musibah bagi bangsa indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar S.Ik, SH, MH, pakar hukum narkotika yang juga mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Menjadi berkah bagi bangsa indonesia, bila amnesti tersebut diikuti dengan langkah rehabilitatif langkah penyembuhan terhadap para napi yang mendapatkan amnesti, selanjutnya pemerintah menghidupkan kembali kebijakan wajib lapor pecandu untuk penyelesaian masalah narkotika secara non pidana jelasnya pada wartawan, Selasa, (24/12/2024).

Namun menurut Dr. Anang bisa juga menjadi musibah bila kebijakan amnesti tidak diikuti dengan langkah rehabilitatif oleh pengemban fungsi rehabilitasi.

“Bagaimana tidak jadi musibah ? penyalah guna dipastika akan relapse setelah keluar dari penjara kemudian ditangkap lagi, kemudian diproses lagi secara pidana, selanjutnya dipenjara lagi, apa namanya bukan musibah,”tegasnya.

Baca Juga  Bersama UNISSA Brunei Darussalam, STIEAD Jalin Kerjasama Internasional

Menurut Dr. Anang penegak hukum dan masyarakat harus faham bahwa hukum narkotika yang termaktup dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah hukum internasional yang masuk dalam taxonomi hukum pidana progresif dimana hukuman bagi penyalah guna narkotika ditentukan berupa rehabilitasi.

Bila dalam proses pengadilan terbukti bersalah, hakim memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. bila tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana narkotika, hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

“Masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, maknanya rehabilitasi itu bentuk hukuman sekaligus proses penyembuhan sakit adiksi yang diderita terdakwa penyalah guna narkotika,”tambahnya.

“Berbeda dengan pengedar, kalau pengedar hukumannya berupa pengekangan kebebasan/pemenjaraan dan perampasan aset hasil kejahatan melalui penerapan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) hasil kejahatannya,”pungkas Dr. Anang.