TangselMedia – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah untuk segera membongkar pagar di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.
Menurut GMNI Pagar laut ini tidak cukup hanya sekedar di segel, karena sudah jelas ilegal dan adanya pagar laut menandakan lemahnya kedaulatan Maritim.
” Jalan satu satunya ya di bongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),”tegas Endang Kurnia Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Ahad (12/1/2025).
Endang menambahkan, lokasi pagar laut berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Pemagaran laut berada di perairan pesisir, pemerintah daerah berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan 4 mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”tambahnya.
Menurut Endang pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut.
“Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum,”jelasnya.
Endang berjanji jika pemagaran laut ini terbukti melanggar aturan atau menghalangi akses publik ke laut, tindakan hukum harus segera dilakukan tapi ketika penegak hukum terindikasi berpihak kepada oligarki, GMNI akan terus aksi dan bersuara sampai menang.
“Kami akan ciptakan tekanan signifikan terhadap rezim untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut. Kesadaran kolektif dan gerakan solidaritas rakyat menjadi kunci untuk melawan ketidakadilan dan keberpihakan terhadap oligarki,”pungkasnya. (Dul)