Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP merupakan dokumen identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Tanpa KTP, seseorang akan kesulitan mengurus berbagai keperluan administratif seperti membuka rekening bank, membuat SIM, mengurus BPJS, hingga mengurus dokumen pendidikan dan pekerjaan.
Bagi warga Kota Tangerang Selatan, pembuatan KTP dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pemerintah Kota Tangsel juga sudah menyediakan berbagai jalur layanan agar masyarakat lebih mudah membuat KTP, mulai dari kantor Disdukcapil, kecamatan, layanan di mall, hingga pendaftaran online melalui website resmi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap:
- Cara bikin KTP di Tangerang Selatan
- Syarat membuat KTP pemula dan penggantian
- Cara membuat KTP secara online
- Cara membuat KTP secara offline
- Alamat lengkap kantor Disdukcapil Tangsel
- Lokasi layanan KTP di mall
- Jam pelayanan dan kontak resmi
Semua informasi dalam artikel ini bersumber dari website resmi Disdukcapil Kota Tangerang Selatan dan sumber pemerintah terkait sehingga dapat dipastikan valid dan terpercaya.
Apa Itu KTP Elektronik (e-KTP)?
KTP elektronik atau e-KTP adalah kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang menggunakan sistem biometrik dan chip elektronik. Chip ini menyimpan data seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Data sidik jari
- Foto biometrik
- Data kependudukan nasional
Program e-KTP dibuat untuk mencegah identitas ganda dan meningkatkan keakuratan data kependudukan nasional.
Di Indonesia, NIK bersifat unik dan berlaku seumur hidup. Artinya satu orang hanya memiliki satu nomor identitas yang terhubung dengan seluruh layanan administrasi negara.
Website Resmi Layanan KTP Tangerang Selatan
Untuk mengurus dokumen kependudukan termasuk KTP, warga Tangsel dapat menggunakan website resmi Disdukcapil berikut:
Website layanan online:
https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id
Website ini menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan seperti:
- Pembuatan KTP
- Perekaman biometrik
- Perubahan data KK
- Akta kelahiran
- Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Pengecekan status pengajuan
Pendaftaran layanan biasanya dibuka Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Alamat Kantor Disdukcapil Tangerang Selatan
Kantor Disdukcapil Kota Tangerang Selatan

Alamat lengkap:
Jl. Raya Puspitek No.1
Kecamatan Setu
Kota Tangerang Selatan
Banten 15314
Telepon:
021-5370230 / 021-5370296
Jam pelayanan:
- Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB
- Jumat : 08.00 – 11.30 WIB (disdukcapil.tangerangselatankota.go.id)
Map lokasi kantor Disdukcapil Tangsel
https://maps.google.com/?q=Disdukcapil+Tangerang+Selatan+Jl+Raya+Puspitek+Setu
Kantor ini merupakan pusat pelayanan administrasi kependudukan bagi warga Kota Tangerang Selatan.
Syarat Membuat KTP di Tangerang Selatan
Berikut persyaratan utama untuk membuat KTP pemula (usia 17 tahun):
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau ijazah terakhir
- Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah
- Melakukan perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata)
- Domisili sesuai KK Tangerang Selatan
Beberapa dokumen yang biasa diminta antara lain:
- Akta kelahiran
- Fotokopi KK
- Formulir pendaftaran administrasi kependudukan (rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id)
Cara Bikin KTP di Tangerang Selatan Secara Online
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyediakan sistem pendaftaran online melalui portal Rumah Dukcapil Tangsel.
Langkah-langkah membuat KTP online
1. Buka website resmi Dukcapil
Masuk ke:
https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id
Kemudian pilih menu Mulai Pendaftaran.
2. Pilih layanan KTP
Beberapa pilihan layanan yang tersedia antara lain:
- Perekaman KTP pemula
- Cetak ulang KTP
- Aktivasi identitas digital
3. Isi formulir online
Lengkapi data berikut:
- Nama lengkap
- NIK
- Nomor KK
- Alamat
- Email aktif
4. Upload dokumen
Dokumen yang harus diunggah biasanya:
- Foto KK
- Foto akta kelahiran
- Formulir administrasi
File harus berformat jpg dengan ukuran maksimal 1 MB.
5. Tunggu verifikasi
Petugas Dukcapil akan memeriksa data yang dikirim.
Jika disetujui, pemohon akan mendapatkan jadwal perekaman atau pencetakan KTP.
6. Datang ke lokasi layanan
Setelah verifikasi selesai, pemohon dapat datang ke lokasi yang dipilih seperti:
- Kantor Disdukcapil
- Kecamatan
- Mall layanan Dukcapil
Cara Membuat KTP di Tangerang Selatan Secara Offline

Jika tidak ingin mendaftar online, masyarakat juga dapat membuat KTP secara langsung.
Langkah-langkah membuat KTP offline
1. Datang ke kantor kecamatan atau Disdukcapil
Bawa semua dokumen persyaratan.
2. Ambil nomor antrian
Petugas akan memberikan nomor antrian pelayanan.
3. Verifikasi dokumen
Petugas akan memeriksa:
- KK
- Akta kelahiran
- Data kependudukan
4. Perekaman biometrik
Proses ini meliputi:
- Foto wajah
- Sidik jari
- Tanda tangan digital
- Perekaman iris mata
5. Proses pencetakan KTP
Setelah perekaman selesai, KTP akan dicetak.
Jika blanko tersedia, biasanya KTP dapat diambil pada hari yang sama atau beberapa hari kemudian.
Lokasi Layanan KTP di Mall Tangerang Selatan
Untuk memudahkan masyarakat, Disdukcapil Tangsel membuka gerai pelayanan di beberapa mall.
Berikut daftar mall yang menyediakan layanan Dukcapil.
Gerai Dukcapil di Teraskota BSD

Alamat:
Teraskota Mall BSD
Jl. Pahlawan Seribu
Serpong
Tangerang Selatan
Jam pelayanan:
Senin – Jumat
11.00 – 15.00 WIB
Map lokasi:
https://maps.google.com/?q=Teraskota+Mall+BSD
Layanan yang tersedia:
- Cetak KTP
- Kartu Identitas Anak
- Layanan administrasi kependudukan tertentu
Gerai Dukcapil di Living World Alam Sutera
Alamat:
Living World Alam Sutera
Jl. Alam Sutera Boulevard
Serpong Utara
Tangerang Selatan
Map lokasi:
https://maps.google.com/?q=Living+World+Alam+Sutera
Jam pelayanan:
Senin – Jumat
11.00 – 15.00 WIB
Gerai Dukcapil di Pamulang Square
Alamat:
Pamulang Square
Jl. Siliwangi
Pamulang
Tangerang Selatan
Map lokasi:
https://maps.google.com/?q=Pamulang+Square
Jam pelayanan:
Senin – Jumat
11.00 – 15.00 WIB
Gerai Dukcapil di Bintaro Plaza
Alamat:
Bintaro Plaza
Jl. Bintaro Utama
Pondok Aren
Tangerang Selatan
Map lokasi:
https://maps.google.com/?q=Bintaro+Plaza
Jam pelayanan:
Senin – Jumat
11.00 – 15.00 WIB
Mall Pelayanan Publik Tangerang Selatan
Selain mall komersial, warga juga bisa mengurus KTP di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Alamat:
Mall Pelayanan Publik Tangsel
Jl. Pahlawan Seribu
Cilenggang
Serpong
Tangerang Selatan
Map lokasi:
https://maps.google.com/?q=Mall+Pelayanan+Publik+Tangsel
Jam pelayanan:
Senin – Jumat
08.00 – 15.00 WIB
Cara Mengaktifkan KTP Digital (IKD)
Selain KTP fisik, pemerintah juga mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD merupakan KTP digital yang dapat disimpan di smartphone.
Syarat aktivasi:
- Sudah memiliki KTP elektronik
- Memiliki KK Tangsel
- Menggunakan smartphone Android atau iPhone
Aktivasi dilakukan secara daring melalui layanan Dukcapil. (rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id)
Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak
Jika KTP hilang atau rusak, langkahnya berbeda dengan pembuatan KTP baru.
Syarat KTP hilang
- Fotokopi KK
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Mengisi formulir permohonan
Syarat KTP rusak
- KTP lama yang rusak
- Fotokopi KK
- Formulir permohonan
Setelah itu pemohon bisa melakukan cetak ulang KTP di kantor Dukcapil atau gerai layanan.
Tips Mengurus KTP di Tangerang Selatan
Agar proses pembuatan KTP berjalan lancar, berikut beberapa tips penting.
1. Datang lebih pagi
Pelayanan administrasi biasanya memiliki kuota harian, sehingga datang lebih awal sangat disarankan.
2. Siapkan dokumen lengkap
Dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan pengajuan ditolak.
3. Gunakan pendaftaran online
Pendaftaran online biasanya lebih cepat karena sudah mendapatkan jadwal.
4. Hindari calo
Semua layanan administrasi kependudukan gratis dan tidak dipungut biaya.
5. Pantau status pengajuan
Status pengajuan bisa dicek melalui website Rumah Dukcapil.
Apakah Membuat KTP di Tangsel Gratis?
Ya.
Seluruh layanan administrasi kependudukan seperti:
- KTP
- KK
- Akta kelahiran
- Akta kematian
tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika ada pihak yang meminta biaya, masyarakat disarankan melapor ke Disdukcapil.
Penutup
Membuat KTP di Tangerang Selatan saat ini jauh lebih mudah dibandingkan beberapa tahun lalu. Pemerintah Kota Tangsel telah menyediakan berbagai pilihan layanan mulai dari kantor Disdukcapil, kecamatan, mall, hingga pendaftaran online melalui website Rumah Dukcapil.
Secara garis besar, cara bikin KTP di Tangerang Selatan meliputi:
- Menyiapkan dokumen seperti KK dan akta kelahiran
- Mendaftar melalui website atau datang langsung ke kantor layanan
- Melakukan perekaman biometrik
- Menunggu proses pencetakan KTP
Dengan adanya layanan di mall dan sistem pendaftaran online, warga Tangsel kini dapat mengurus KTP dengan lebih cepat, mudah, dan praktis tanpa harus antre panjang.
Bagi warga yang ingin mengurus KTP, Anda dapat langsung mengunjungi website resmi:
https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id
atau datang ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang Selatan di Jl. Raya Puspitek No.1, Setu.







