TangselMedia — Kebijakan mengkriminalkan penyalahguna narkotika dinilai tidak efektif dan bertentangan dengan pendekatan kemanusiaan. Penyalahguna disebut seharusnya diposisikan sebagai korban yang membutuhkan penanganan kesehatan, bukan semata pelaku pidana.
Pengamat hukum Anang Iskandar menilai, pendekatan hukum pidana umum tidak tepat karena penyalahguna merupakan penderita adiksi yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial.
“Penyalahguna adalah pasien yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia juga menyoroti praktik penegakan hukum yang kerap memposisikan penyalahguna sebagai pengedar hingga berujung pada hukuman penjara. Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur bahwa penyalahguna berhak menjalani rehabilitasi, yang masa penanganannya diperhitungkan sebagai masa hukuman.
“Jika penegakan hukum tetap menggunakan paradigma pidana, maka penjara akan terus penuh tanpa menyelesaikan persoalan kecanduan. Rehabilitasi adalah solusi yang lebih tepat dan manusiawi,” tegasnya.
Anang menambahkan, pendekatan pemidanaan berpotensi mengabaikan aspek kemanusiaan dan tidak menyelesaikan akar masalah.
Ia mencontohkan kasus Ammar Zoni yang tengah diproses hukum sebagai dampak dari pendekatan tersebut.
“Kasus seperti ini harus menjadi refleksi bersama agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan pendekatan kesehatan sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.
Menurutnya, perlu perubahan paradigma dengan mengedepankan rehabilitasi agar lebih efektif memutus rantai ketergantungan dan menekan angka penyalahgunaan narkotika. (Dul)






