Setiap awal tahun, satu pertanyaan selalu ramai dicari pekerja dan HRD di Tangerang Selatan: berapa UMK Tangerang Selatan 2025? Dan lebih pentingnya: berapa gaji bersih yang sebenarnya masuk ke rekening setelah berbagai potongan?
Artikel ini menjawab semua pertanyaan tersebut secara lengkap — dari angka resmi UMK, landasan hukumnya, perbandingan dengan kota-kota Jabodetabek lain, hingga simulasi perhitungan take home pay (THP) setelah potongan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pajak Penghasilan (PPh 21).
Wajib dibaca untuk pekerja, HRD, dan pemilik usaha di Tangerang Selatan!
UMK Tangerang Selatan 2025 Resmi Ditetapkan
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Tangerang Selatan 2025 sebesar:
Rp 4.974.392,-
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Dibandingkan UMK Tangsel 2024 yang sebesar Rp 4.670.791, kenaikan tahun ini adalah sebesar Rp 303.601 atau sekitar 6,5% — mengikuti kebijakan nasional Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kenaikan 6,5% ini adalah salah satu yang paling signifikan dalam lima tahun terakhir, sekaligus mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi perkotaan.
Dasar Hukum UMK Tangsel 2025
Penetapan UMK Tangerang Selatan 2025 mengacu pada:
- PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan
- Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
- SK Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2025
Formula baru penetapan UMK menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat inflasi — lebih transparan dan terukur dibanding sistem lama yang sering menimbulkan perdebatan.
Perbandingan UMK se-Provinsi Banten 2025
| Kota/Kabupaten | UMK 2025 | Ranking Banten |
|---|---|---|
| Kota Cilegon | Rp 5.128.084 | #1 |
| Kota Tangerang | Rp 5.069.708 | #2 |
| Kota Tangerang Selatan | Rp 4.974.392 | #3 |
| Kabupaten Tangerang | Rp 4.901.117 | #4 |
| Kabupaten Serang | Rp 4.857.353 | #5 |
| Kota Serang | Rp 4.418.261 | #6 |
| Kabupaten Pandeglang | Rp 3.206.640 | #7 |
| Kabupaten Lebak | Rp 3.172.384 | #8 |
| UMP Provinsi Banten | Rp 2.905.199 | — |
Tangerang Selatan berada di urutan ke-3 tertinggi se-Provinsi Banten — hanya di bawah Kota Cilegon (yang didominasi industri petrokimia berat) dan Kota Tangerang. Ini mencerminkan tingginya biaya hidup dan aktivitas ekonomi di kawasan Tangsel.
Perbandingan UMK Jabodetabek 2025
Bagi yang ingin membandingkan dengan kota-kota di kawasan Jabodetabek:
| Kota/Kabupaten | UMK 2025 |
|---|---|
| Kota Bekasi | Rp 5.690.752 |
| Kabupaten Bekasi | ~Rp 5.400.000 |
| DKI Jakarta | Rp 5.396.761 |
| Kota Depok | ~Rp 5.195.000 |
| Kota Tangerang Selatan | Rp 4.974.392 |
| Kota Bogor | ~Rp 4.813.000 |
Tangsel berada di posisi tengah dalam skala Jabodetabek — lebih rendah dari Jakarta dan Bekasi, namun lebih tinggi dari Bogor dan beberapa wilayah penyangga lainnya.
Siapa yang Berhak Mendapat UMK?
Sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 51 Tahun 2023, UMK berlaku untuk:
- Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun
- Pekerja yang berstatus lajang (belum menikah) — untuk perhitungan kebutuhan hidup layak
⚠️ Penting: Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, gaji dihitung berdasarkan Struktur dan Skala Upah masing-masing perusahaan — yang seharusnya di atas UMK. Perusahaan yang membayar di bawah UMK dapat dikenakan sanksi hukum.
Cara Menghitung Gaji Bersih (Take Home Pay) dari UMK Tangsel 2025
Angka UMK adalah gaji bruto (kotor) — belum dikurangi potongan wajib. Berikut komponen potongan yang perlu Anda ketahui:
Potongan Wajib dari Gaji Karyawan
1. BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Hari Tua (JHT): 2% dari gaji (ditanggung karyawan)
- Jaminan Pensiun (JP): 1% dari gaji (ditanggung karyawan)
- Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian: ditanggung perusahaan (tidak memotong gaji karyawan)
2. BPJS Kesehatan
- 1% dari gaji (ditanggung karyawan)
- Perusahaan menanggung 4% sebagai iuran pemberi kerja
3. Pajak Penghasilan (PPh 21)
- Untuk gaji UMK Rp 4.974.392 dengan status TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan):
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2025 = Rp 54.000.000/tahun atau Rp 4.500.000/bulan
- Penghasilan kena pajak = Rp 4.974.392 – Rp 4.500.000 = Rp 474.392/bulan
- PPh 21 = 5% × Rp 474.392 = ±Rp 23.719/bulan
Simulasi Perhitungan Gaji Bersih UMK Tangsel 2025
Berikut simulasi untuk karyawan dengan status TK/0 (lajang, tanpa tanggungan):
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Gaji Bruto (UMK Tangsel 2025) | Rp 4.974.392 |
| POTONGAN: | |
| BPJS Ketenagakerjaan JHT (2%) | (Rp 99.488) |
| BPJS Ketenagakerjaan JP (1%) | (Rp 49.744) |
| BPJS Kesehatan (1%) | (Rp 49.744) |
| PPh 21 (estimasi TK/0) | (Rp 23.719) |
| Total Potongan | (Rp 222.695) |
| Gaji Bersih (Take Home Pay) | ≈ Rp 4.751.697 |
Catatan: Angka di atas adalah simulasi untuk karyawan lajang tanpa tanggungan. Gaji bersih aktual bisa berbeda tergantung status PTKP, tunjangan tambahan, dan kebijakan perusahaan masing-masing.
Simulasi untuk Status K/1 (Kawin, 1 Tanggungan)
Untuk karyawan berstatus kawin dengan 1 tanggungan (K/1), PTKP-nya lebih tinggi:
- PTKP K/1 = Rp 63.000.000/tahun = Rp 5.250.000/bulan
- Karena gaji UMK (Rp 4.974.392) < PTKP K/1 (Rp 5.250.000), maka PPh 21 = Rp 0
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Gaji Bruto (UMK Tangsel 2025) | Rp 4.974.392 |
| BPJS Ketenagakerjaan JHT (2%) | (Rp 99.488) |
| BPJS Ketenagakerjaan JP (1%) | (Rp 49.744) |
| BPJS Kesehatan (1%) | (Rp 49.744) |
| PPh 21 (K/1) | Rp 0 |
| Total Potongan | (Rp 198.976) |
| Gaji Bersih (Take Home Pay) | ≈ Rp 4.775.416 |
Kontribusi Perusahaan yang Tidak Memotong Gaji Karyawan
Selain potongan dari karyawan, perusahaan juga membayar iuran atas nama karyawan:
| Komponen | Ditanggung Perusahaan |
|---|---|
| BPJS Ketenagakerjaan JHT | 3,7% |
| BPJS Ketenagakerjaan JP | 2% |
| BPJS Ketenagakerjaan JKK | 0,24% – 1,74% (tergantung risiko kerja) |
| BPJS Ketenagakerjaan JKM | 0,3% |
| BPJS Kesehatan | 4% |
Artinya, total biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk seorang karyawan ber-UMK Tangsel adalah jauh di atas Rp 4.974.392.
Tren Historis UMK Tangerang Selatan (2020–2025)
| Tahun | UMK Tangsel | Kenaikan |
|---|---|---|
| 2020 | Rp 3.840.216 | — |
| 2021 | Rp 4.005.065 | +4,3% |
| 2022 | Rp 4.135.982 | +3,27% |
| 2023 | Rp 4.379.136 | +5,88% |
| 2024 | Rp 4.670.791 | +6,66% |
| 2025 | Rp 4.974.392 | +6,5% |
Dalam 5 tahun terakhir, UMK Tangsel telah naik sekitar 29,5% — dari Rp 3,84 juta menjadi hampir Rp 5 juta. Kenaikan 2024–2025 termasuk yang paling signifikan secara nominal maupun persentase.
Apa yang Bisa Dibeli dengan Gaji UMK Tangsel?
Sekadar gambaran daya beli dengan gaji UMK Rp 4.974.392 di Tangerang Selatan:
Biaya Hidup Estimasi per Bulan (lajang, kost):
- Sewa kost (daerah Pamulang/Ciputat): Rp 700.000 – Rp 1.200.000
- Makan 3x sehari (warteg): Rp 900.000 – Rp 1.200.000
- Transportasi (ojol/KRL): Rp 400.000 – Rp 600.000
- Listrik, air, internet: Rp 200.000 – Rp 400.000
- Kebutuhan pribadi: Rp 300.000 – Rp 500.000
- Total estimasi: Rp 2.500.000 – Rp 3.900.000
Dengan sisa sekitar Rp 800.000 – Rp 2.000.000/bulan, pekerja UMK masih bisa menabung — meski dengan gaya hidup yang cukup hemat, terutama bagi yang tinggal di kost area Pamulang, Ciputat, atau Pondok Aren.
Hak Pekerja Jika Gaji di Bawah UMK
Jika perusahaan tempat Anda bekerja membayar di bawah UMK Tangsel 2025, Anda memiliki hak untuk:
- Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan
Alamat: Jl. Bhakti No.1, Ciputat, Tangerang Selatan - Melaporkan secara online melalui portal Sisnaker Kemnaker RI
- Berkonsultasi dengan Serikat Pekerja yang ada di lingkungan kerja Anda
Perusahaan yang terbukti membayar di bawah UMK dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Ketenagakerjaan.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar UMK Tangsel 2025
Q: Apakah UMK sama dengan UMR?
A: Secara teknis berbeda. UMR (Upah Minimum Regional) adalah istilah lama yang kini sudah digantikan oleh UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kabupaten/kota). Namun dalam percakapan sehari-hari, UMR dan UMK masih sering digunakan bergantian.
Q: Apakah perusahaan startup di BSD wajib membayar UMK Tangsel?
A: Ya. Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan, termasuk startup di BSD, wajib mematuhi UMK Tangsel 2025 sebesar Rp 4.974.392 untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Q: Apakah UMK 2025 berlaku untuk pekerja kontrak dan outsourcing?
A: Ya. UMK berlaku untuk semua jenis hubungan kerja, termasuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan pekerja melalui perusahaan outsourcing, selama mereka bekerja di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Q: Kapan UMK 2026 akan ditetapkan?
A: UMK biasanya ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November-Desember setiap tahunnya dan berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya. Pantau TangselMedia untuk update UMK 2026 segera setelah ditetapkan.
Kesimpulan
UMK Tangerang Selatan 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 4.974.392 — naik 6,5% dari tahun 2024. Setelah potongan BPJS dan pajak, gaji bersih yang diterima karyawan berkisar antara Rp 4.750.000 – Rp 4.775.000 tergantung status perpajakan.
Bagi pekerja, angka ini adalah hak minimum yang tidak boleh dikurangi oleh pemberi kerja. Bagi pemilik usaha, pastikan penggajian Anda sudah sesuai agar terhindar dari sanksi hukum.
TangselMedia akan terus memperbarui informasi ini setiap kali ada penetapan UMK baru dari Pemerintah Provinsi Banten.
Baca juga: Cara Memilih Asuransi Jiwa Terbaik 2026: Panduan Lengkap Jenis, Premi & Tips Anti Salah Beli






