⚠️ Disclaimer Hukum: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif, bukan merupakan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, selalu konsultasikan dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau pengacara properti berlisensi. Biaya yang disebutkan adalah estimasi — tarif resmi dapat berubah sesuai kebijakan ATR/BPN.
Ribuan warga yang baru membeli rumah di BSD City, Bintaro Jaya, atau Pamulang setiap tahunnya harus menghadapi satu tantangan yang sama: mengurus legalitas sertifikat tanah. Mulai dari mengubah status HGB (Hak Guna Bangunan) yang umumnya diberikan developer menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik), balik nama setelah transaksi jual beli, hingga pendaftaran tanah perdana melalui program PTSL — semuanya perlu dipahami agar kepemilikan properti Anda benar-benar aman secara hukum.
TangselMedia, sebagai portal informasi terpercaya Kota Tangerang Selatan, merangkum panduan lengkap pengurusan sertifikat tanah di Tangsel berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian ATR/BPN.
Mengenal Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Sebelum membahas prosedur, penting memahami perbedaan status kepemilikan tanah:
| Jenis Hak | Singkatan | Masa Berlaku | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Sertifikat Hak Milik | SHM | Permanen / seumur hidup | Hak tertinggi, bisa diwariskan & diperjualbelikan bebas |
| Hak Guna Bangunan | HGB | 30 tahun (dapat diperpanjang) | Umumnya diberikan developer ke pembeli rumah baru |
| Hak Guna Usaha | HGU | 25–35 tahun | Untuk lahan usaha pertanian/perkebunan skala besar |
| Hak Pakai | HP | 25 tahun (dapat diperpanjang) | Untuk bangunan instansi pemerintah atau WNA |
💡 Kenapa SHM lebih baik dari HGB? SHM memberikan kepemilikan permanen tanpa batas waktu dan tidak perlu diperpanjang. HGB yang tidak diperpanjang akan kembali ke negara. Untuk investasi jangka panjang, mengubah HGB ke SHM sangat direkomendasikan.
Lokasi Kantor BPN (ATR/BPN) Tangerang Selatan
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Utama)
📍 Alamat: Jl. Raya Serpong No.1, Rawajati, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan 📞 Telepon: (021) 5371 4343 🕐 Jam Layanan: Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB 🌐 Website: atrbpn.go.id 📱 Aplikasi: Sentuh Tanahku (Google Play & App Store)
Cara Ubah HGB ke SHM di Tangerang Selatan
Ini adalah layanan yang paling banyak dibutuhkan warga Tangsel — terutama yang membeli rumah baru dari developer BSD, Bintaro, atau Pamulang.
Perubahan HGB menjadi SHM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu Sentuh Tanahku, atau secara offline dengan mendatangi kantor ATR/BPN.
Dokumen yang Dibutuhkan
Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan sebagai syarat ubah HGB ke SHM:
- ✅ Fotokopi KTP dan KK (serta identitas kuasa jika dikuasakan)
- ✅ Sertifikat HGB asli
- ✅ IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- ✅ Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
- ✅ Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani di atas materai
- ✅ Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
- ✅ Surat kuasa (jika dikuasakan kepada orang lain/notaris)
Langkah-Langkah Ubah HGB ke SHM
Metode Online via Sentuh Tanahku:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store/App Store
- Buat akun dan verifikasi identitas
- Pilih layanan “Peningkatan Hak”
- Isi formulir permohonan secara digital
- Unggah foto dokumen persyaratan
- Tunggu verifikasi dari petugas BPN Tangsel
- Bayar biaya pendaftaran sesuai tagihan yang muncul di aplikasi
- Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang tanah
- Sertifikat SHM diterbitkan dan bisa diambil di kantor BPN atau dikirim
Metode Offline (Datang ke Kantor BPN Tangsel):
- Siapkan semua dokumen persyaratan di atas
- Datang ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
- Ambil nomor antrian dan isi formulir permohonan
- Serahkan dokumen ke loket layanan
- Terima tanda terima permohonan
- Bayar biaya pendaftaran di kasir
- Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang tanah untuk memastikan luas dan batas tanah sesuai dengan sertifikat yang ada
- Ambil sertifikat SHM sesuai jadwal yang diberikan
Biaya Ubah HGB ke SHM 2026
Rumus resmi biaya balik nama sertifikat tanah menurut Kementerian ATR/BPN adalah: (nilai tanah per m² × luas tanah) ÷ 1.000 + biaya pendaftaran.
Komponen biaya yang perlu disiapkan:
| Komponen Biaya | Besaran | Keterangan |
|---|---|---|
| Biaya pendaftaran | Rp 50.000 | Untuk tanah di bawah 600 m² |
| Biaya pengukuran | Bervariasi | Tergantung luas tanah |
| BPHTB | 5% dari NPOP | Jika ada perubahan nama pemilik |
| Biaya PPAT/Notaris | 0,5–1% dari nilai transaksi | Jika menggunakan jasa PPAT |
💡 Tips hemat: Untuk peningkatan hak HGB ke SHM tanpa perubahan nama (pemilik sama), biaya cenderung lebih rendah karena tidak dikenakan BPHTB. Pastikan tanya komponen biaya secara detail ke petugas BPN sebelum membayar.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di Tangerang Selatan
Balik nama diperlukan setelah membeli properti dari pemilik sebelumnya — memindahkan nama di sertifikat dari penjual ke pembeli.
Syarat Dokumen Balik Nama
- ✅ Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT — dokumen paling penting
- ✅ Sertifikat tanah asli (HGB atau SHM)
- ✅ KTP pembeli (pemilik baru)
- ✅ KK pembeli
- ✅ Bukti pelunasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- ✅ Bukti pelunasan PPh (Pajak Penghasilan penjual — diurus penjual)
- ✅ Bukti lunas PBB tahun terakhir
- ✅ Formulir permohonan balik nama
Prosedur Balik Nama
Balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan melalui Kantor BPN atau jasa PPAT. Berikut langkah yang perlu dilakukan:
Mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Setelah dokumen persyaratan lengkap, menyerahkannya ke Kantor BPN. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan tanda terima. Jika dokumen lengkap, langkah selanjutnya membayar biaya balik nama sertifikat tanah. Setelah biaya dibayar, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan fisik tanah. Setelah semua proses selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat baru atas nama pemohon.
Simulasi Biaya Balik Nama Sertifikat Tangsel 2026
Contoh kasus: Rumah di BSD City senilai Rp 2 miliar, luas tanah 100 m²
| Komponen | Perhitungan | Estimasi Biaya |
|---|---|---|
| BPHTB (pembeli) | 5% × (Rp 2M – NJOPTKP) | ±Rp 90.000.000 |
| PPh (penjual) | 2,5% × Rp 2M | Rp 50.000.000 (tanggungan penjual) |
| Akta Jual Beli (AJB) | 1% × Rp 2M | ±Rp 20.000.000 |
| Biaya balik nama BPN | (NJOP/m² × luas) ÷ 1.000 | ±Rp 500.000–2.000.000 |
| Cek sertifikat | — | Rp 50.000 |
⚠️ NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) untuk Kota Tangsel dapat berubah. Verifikasi ke kantor BPKPAD atau PPAT untuk nilai terkini.
Program PTSL — Sertifikasi Tanah Gratis di Tangsel
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pemerintah pusat yang memberikan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat.
Siapa yang Bisa Mendaftar PTSL?
- Warga yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat sama sekali
- Tanah tidak dalam sengketa
- Tanah berada dalam wilayah yang menjadi target PTSL tahun berjalan
Cara Mendaftar PTSL di Tangsel
- Pantau pengumuman program PTSL dari Kantor BPN Tangsel atau Kelurahan setempat
- Daftarkan tanah melalui kelurahan/desa yang menjadi koordinator PTSL
- Siapkan dokumen: KTP, KK, bukti kepemilikan tanah (girik, segel, atau alas hak lainnya), dan PBB
- Ikuti proses pengukuran oleh tim BPN
- Tunggu penerbitan sertifikat (bisa berlangsung beberapa bulan)
💡 PTSL gratis dari sisi biaya BPN. Namun biaya persiapan dokumen, pajak, dan keperluan administrasi kelurahan tetap menjadi tanggung jawab pemohon.
Layanan Online BPN: Aplikasi Sentuh Tanahku
Sentuh Tanahku adalah aplikasi resmi ATR/BPN yang memudahkan masyarakat mengakses layanan pertanahan dari smartphone:
- ✅ Cek status sertifikat tanah
- ✅ Pengajuan peningkatan hak (HGB → SHM) secara online
- ✅ Pengajuan balik nama online
- ✅ Konsultasi pertanahan
- ✅ Tracking status permohonan
- ✅ Informasi PTSL
📱 Unduh: Google Play Store / App Store → ketik “Sentuh Tanahku”
Daftar PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Wilayah Tangsel
PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta autentik untuk peralihan hak atas tanah. Untuk transaksi jual beli properti, Anda wajib menggunakan jasa PPAT.
Daftar PPAT resmi di wilayah Tangerang Selatan dapat dilihat di:
- Website ippat.or.id (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Atau tanyakan langsung ke Kantor BPN Tangsel
⚠️ Gunakan hanya PPAT yang terdaftar resmi. Hindari menggunakan jasa calo atau oknum yang menawarkan pengurusan sertifikat dengan biaya tidak wajar.
Hal-Hal yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Properti di Tangsel
Sebelum bertransaksi properti di Tangsel, lakukan pengecekan:
- Cek keaslian sertifikat di Kantor BPN Tangsel (biaya Rp 50.000) — pastikan tidak ada beban HT (Hak Tanggungan) atau sengketa
- Pastikan IMB/PBG ada — properti tanpa izin bangunan resmi bermasalah secara hukum
- Cek PBB — pastikan tidak ada tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya
- Verifikasi developer — untuk properti baru, pastikan developer memiliki izin lokasi, izin site plan, dan sertifikat induk yang jelas
- Gunakan PPAT/notaris terpercaya — jangan tergoda fee murah dari oknum tidak berlisensi
FAQ: Sertifikat Tanah di Tangerang Selatan
Q: Berapa lama proses ubah HGB ke SHM di BPN Tangsel? A: Secara resmi, layanan peningkatan hak memiliki SLA (Service Level Agreement) 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan biaya dibayar. Namun dalam praktiknya bisa lebih lama (2–4 minggu) tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
Q: Apakah developer perumahan BSD wajib mengubah HGB ke SHM untuk pembeli? A: Tidak wajib. Developer biasanya menyerahkan sertifikat HGB kepada pembeli — kewajiban mengubah ke SHM ada di tangan pembeli. Beberapa developer menawarkan proses upgrade SHM sebagai layanan tambahan berbayar.
Q: Bisakah mengurus sertifikat tanah tanpa datang ke kantor BPN? A: Ya, melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau dikuasakan kepada PPAT/notaris dengan surat kuasa bermaterai.
Q: Apa bedanya PPAT dan notaris dalam urusan sertifikat tanah? A: PPAT adalah pejabat khusus yang berwenang membuat akta peralihan hak atas tanah (seperti AJB). Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat berbagai akta autentik. Banyak PPAT yang juga merangkap notaris, tetapi tidak semua notaris adalah PPAT.
Q: Apakah sertifikat tanah bisa diagunkan ke bank di Tangsel? A: Ya. Sertifikat SHM maupun HGB bisa dijadikan agunan kredit (KPR atau KTA) di bank. Sertifikat yang diagunkan akan dikenakan Hak Tanggungan (HT) atas nama bank sampai kredit lunas.
Sumber & Referensi:
- Kementerian ATR/BPN — Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PM No. 3 Tahun 1997
- PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- ANTARA News — “Cara urus sertifikat HGB menjadi SHM, syarat, prosedur, dan biayanya” (Juni 2026)
- Kompas.com — “Cara Ubah HGB Jadi SHM 2026” (Juli 2026)
- ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan — atrbpn.go.id
Terakhir ditinjau: Mei 2026 | Akan diperbarui: November 2026 Ditulis oleh Redaksi TangselMedia | Portal Informasi Terpercaya Kota Tangerang Selatan
Baca juga: Panduan Properti Tangerang Selatan 2026: Harga Rumah, KPR, Developer & Tips Beli Rumah
Baca juga: Memilih 3 Lokasi Bisnis Properti Terbaik di Tangerang Selatan 2026






