Kasus Situ Kayu Antap, Benarkah Ada Tumpang Tindih Data dan Kepemilikan?

Hajad

0 Comment

Link

TangselMedia – Polemik kepemilikan lahan yang dikenal sebagai Situ Kayu Antap di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, kembali menjadi sorotan. Munculnya berbagai dokumen dan putusan hukum memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai ada tidaknya tumpang tindih data administrasi maupun status kepemilikan atas lahan tersebut.

Pihak PT Hana Kreasi Persada (HKP), selaku pengembang Perumahan Beranda Rempoa, menegaskan bahwa perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui mekanisme jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya. Direktur PT HKP, Hendrik, menyampaikan bahwa perusahaan memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan seluruh proses peralihan hak dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“PT HKP membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya melalui proses jual beli yang sah. Kami memiliki sertifikat hak atas tanah beserta dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar kepemilikan perusahaan,” ujar Hendrik pada TangselMedia, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, sebelum Kota Tangerang Selatan terbentuk, lahan tersebut telah diperuntukkan sebagai kawasan permukiman dan berbagai perizinan pembangunan telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku saat itu. Namun, setelah terjadi perubahan tata ruang, lokasi tersebut kemudian dimasukkan sebagai kawasan situ dalam RTRW Kota Tangerang Selatan sehingga memunculkan sengketa administratif.

PT HKP juga menyatakan bahwa status kepemilikan tanah telah melalui proses hukum. Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT HKP sah menurut hukum, termasuk peralihan hak jual belinya. Putusan tersebut juga menyatakan lokasi HGB tersebut bukan merupakan Situ Kayu Antap.

Meski demikian, persoalan Situ Kayu Antap masih menjadi perhatian pemerintah. Pada 2023, Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan akan menempuh upaya hukum lanjutan terkait status aset tersebut, sementara Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap mempertahankan kawasan tersebut sebagai bagian dari kawasan konservasi berdasarkan tata ruang yang berlaku.

Hendrik berharap polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat diselesaikan secara objektif dengan mengedepankan fakta hukum dan dokumen yang sah.

Sementara itu Pakar Hukum Pertanahan Universitas Pamulang Dr. Susanto menjelaskan, hak atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme jual beli yang sah dan didukung dokumen resmi pada prinsipnya memperoleh perlindungan hukum. Sertifikat hak atas tanah juga merupakan alat bukti yang kuat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila benar telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Hana Kreasi Persada sah menurut hukum, maka putusan tersebut pada dasarnya harus dihormati dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,”ujarnya pada TangselMedia, Senin, (20/7/2026)

Dr. Susanto menambahkan, menurutnya, perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak secara otomatis menghapus hak keperdataan yang telah diperoleh secara sah. Apabila pemerintah membutuhkan tanah tersebut untuk kepentingan umum atau konservasi, mekanisme yang ditempuh harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dugaan tumpang tindih data administrasi, Dr. Susanto menegaskan perlunya verifikasi menyeluruh terhadap riwayat tanah, peta pertanahan, dokumen penetapan kawasan, serta dasar penerbitan sertifikat.

“Kesimpulan hukum baru dapat ditarik setelah seluruh dokumen pertanahan, putusan pengadilan, data tata ruang, dan riwayat penguasaan tanah diperiksa secara menyeluruh. Tanpa verifikasi tersebut, setiap klaim masih harus dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”pungkasnya.

TangselMedia sudah mencoba mendatangi kantor ATR / BPN Tangsel yang terletak di Kawasan Pasar Modern BSD, Senin, (20/7/2026). Namun pihak BPN Tangsel sendiri masih belum bisa ditemui karena alasan prosedural.

“Kami belum bisa memberikan jawaban sekarang, secara aturan harus ada surat terlebih dahulu dari pihak media dalam bentuk fisik ditujukan kepada kepala kantor pertanahan atau ATR/BPN Tangsel, setelah surat masuk nanti akan kami tindaklanjuti yang penting dicantumkan saja kontak personnya,”ujar Ciptiana petugas customer service kantor ATR/BPN Tangsel. (Dul)

Share:

Related Post