TangselMedia.com – Kepolisian Sektor Pagedangan menangkap tersangka pengedar narkoba pada Sabtu 3 September 2016 pukul 21:00 WIB, tepatnya di Kampung Dukuh Rt 05/01 Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. 3 orang tersangka berhasil diamankan polisi, diantaranya: Siswandi alias Utis, 26 tahun. Rio Gunawan, 19 tahun, dan Ahmad Taufik, 19 tahun. Ketiga merupakan warga Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa: 6 paket besar narkoba jenis sabu, seharga Rp. 800.000,- 4 paket kecil seharga Rp. 400.000,- termasuk satu korek api kayu dan beberapa paket lainnya. Keberhasilan polisi dalam mengungkap dan menangkap pengedar narkoba ini, tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, dengan cara melapor kepada anggota Reskrim Polsek Pagedangan.
Beberapa hari sebelumnya, pada 1 September 2016 pukul 21:30 WIB, Polisi juga berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ganja di depan parkiran kolam renang Modern Land, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap pelaku bernama: M Mubdi Hadi, 24 tahun, warga Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Barang bukti yang berhasil ditemukan Polisi adalah satu tas selempang yang berisi, 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 plastik bening narkotika jenis ganja, dan 3 buah plastik bening yang diduga narkotika dengan jenis yang sama.
Polsek Curug yang sedang melakukan observasi wialayah pada pk 20:30 WIB, mendapatkan informasi bahwa di depan parkiran kolam renang Modern Land sering terjadi transaksi narkoba. Sampai berita ini iturunkan, Polisi masih mengintrogasi tersangka yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sdr. Gilang alias Mayora dan sdr. Fakhrul alias Mimi. (DBS)