TangselMedia – Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki Akta Kelahiran sebagai bukti sah status dan momen kelahiran. Sebab hal ini merupakan syarat awal agar memperoleh pelayanan administrasi lainnya. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki targer pencapaian akta kelahiran anak usia 0-18 tahun adalah 77,5 persen sampai Desember 2016 mendatang.
Sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang ingin membuat Akta Kelahiran demi mencapai target tersebut. Salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan pelayanan Akta keliling dengan mendatangi Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, pada hari Sabtu, 3 September 2016.
“Ini pertama kalinya kami menggelar pelayanan di hari libur yakni hari Sabtu. Biasanya kami menyelenggarakan pelayanan akta keliling di hari kerja. Hal ini agar masyarakat yang tidak bisa mengurus di hari kerja bisa dilakukan di akhir pekan ini,” ungkap Pelaksana Pelayanan Akta Kelahiran Disdukcapil Tangsel, Mega Putri
Mega memaparkan bahwa terdapat 244 warga dalam sehari yang mengurus akta kelahiran. Langkah ini terbilang cukup efektif, sebab dapat menfasilitasi keinginan warga. “Ini merupakan salah satu solusi yang kita ambil untuk membantu mendongkrak presentasi kepemilikian akta. Hal ini juga agar masyarakat tidak terlalu jauh mengurus akta kelahiran, cukup di Kelurahan mereka bisa mengurusnya hingga selesai,” ujar Mega.
Terpilihnya Kelurahan Ciater dilatarbelakangi oleh tingginya angka masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran. Sehingga seluruh warga Ciater benar-benar memanfaatkan momen tersebut.
Dilain tempat, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan Toto Sudarto menjelaskan, Disdukcapil telah mengeksekusi terkait Permendagri percepatan kepemilikan akta kelahiran. Berbagai upaya dijalani, seperti salah satunya melalui pelayanan di akhir pekan ini. “Kegiatan ini untuk memudahkan pembuatan akta kelahiran bagi warga Ciater. Kita ingin anak-anak di Tangsel mendapatkan akta kelahiran, dengan percepatan inilah akta kelahiran dapat diberikan,” papar Toto.
Selama ini asumsi yang berada masyarakat adalah membuat akta itu sulit, sebenarnya dari pihak Disdukcapil selalu memberikan solusi bila persyaratan kurang. Seperti surat keterangan lahir yang tidak di bidan atau rumah sakit dapat diganti dengan surat keterangan lahir dari orangtua ataupun warga sekitar.
“Jika surat keterangan lahir hilang, maka bisa dilaporkan ke polisi dan tetap bisa diurus akta lahirnya. Kita selalu memberikan solusi yang disesuaikan dengan masalahnya,” paparnya.
Salah satu warga Ciater, Tommy Burhanudin (29) cukup merespon postitif dengan adanya pelayanan di akhir pecan ini. Tommy sengaja datang langsung untuk mengurus akta lahir anaknya yang sudah berusia 2,5 tahun sekarang.
“Saya mengurus akta anak karena ingin membuat Kartu Keluarga, jadi akta harus dilampirkan. Makanya saya buat di sini. Kemarin-kemarin saya belum membuatnya karena tidak memiliki waktu di hari kerja. Namun setelah ada pelayanan di hari Sabtu ini saya langsung mengurusnya,” jelas Tommy.