TangselMedia – Masa cuti kampanye petahana yang juga calon Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah usai pada 11 Februari 2017, secara normatif Ahok otomatis menjadi gubernur lagi. Namun kondisi Ahok yang berstatus terdakwa atas kasus penistaan agama dan sedang berjalan proses hukumnya, pengaktifan mantan politisi Golkar dan Gerinda tersebut menuai kontroversi publik.
Terdakwa Ahok, pada kasus penistaan agama, berdasarkan kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) pasal 156 dan 156 huruf a, terancam dengan pidana penjara lima Tahun.
Menurut para pakar hukum dan tata negara, Ahok harus diberhentikan sementara, berdasarkan pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 83 ayat (1) menjelaskan kepala daerah dan atau Wakil kepala daerah diberhentikan sementara, yang berstatus terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Melihat fenomena ini, pengamat sosial keturunan Tionghoa Mr Kan alias Koh Afut menilai dengan diaktifkannya Ahok sebagai gubernur lagi, telah merusak hukum dan undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku selama ini.
Menurutnya dengan diaktifkan kembalinya Ahok sebagai Gubernur yang berstatus terdakwa, berpotensi memicu pro dan kontra dalam politik yang makin memanas dan akan menyeret Presiden Jokowi.
“Saya katakan dalam hal ini, dibawah kepemimpinan Rezim yang terhormat Presiden Jokowi telah mencoreng atau mengurangi nilai hukum dan undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya katakan di dalam rezim ini, sudah tampak praktek terang-terangan pada kondisi hukum yang tidak normal atau abnormal” ujar Kan, melalui rilisnya pada TangselMedia Senin 13 Februari 2017.
Menurut Kan, penerapan hukum saat ini yang telah dipraktekkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sangat merugikan posisi Presiden Jokowi dan berpotensi memicu krisis politik dengan skala besar.
Masih menurut Kan, Ahok harusnya diberhentikan sementara oleh Mendagri sampai adannya keputusan hukum tetap. Jika majelis hakim memutuskan tidak terbukti atau tidak bersalah, maka Ahok bisa diaktifkan kembali. Tetapi, jika majelis hakim memutuskan Ahok terbukti bersalah, maka Ahok diberhentikan tetap.
“Sebagai terdakwa, Ahok Gubernur Jakarta, harus diberhentikan sementar, demi hukum dan undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sampai saat ini” pungkasnya. (HJD)