TangselMedia – Media Center pasangan calon (paslon) nomor 3 pada Pilgub DKI Jakarta, Anies-Sandi memberikan press release untuk menanggapi pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, terkait program rumah tanpa uang muka atau yang lebih dikenal dengan DP (Down Payment)
Agus sebelumnya menyatakan, program itu menyalahi aturan DP, kredit pemilikan rumah (KPR) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk kredit properti.
Di situ dijelaskan, DP yang harus dibayarkan dari jenis rumah yang diakusisi, minimal 15 persen. Namun, kata Anies, aturan tersebut tak berlaku, jika kebijakan rumah tanpa DP merupakan program pemerintah daerah (pemda).
“Tidak menyalahi aturan, jika itu termasuk dalam program pemerintah daerah”, ujarnya Anies, dalam keterangan persnya, seperti yang diterima oleh TangselMedia, Sabtu 18 Februari 2017, pk 10:54 WIB.
Anies menerangkan, hal tersebut diatur dalam Pasal 17, PBI No.18/16/PBI/2016.
Pasal ini berbunyi, “Kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan atau pemda sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan, bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.”
Penjabaran mantan mendikbud ini, juga untuk meluruskan kesalah pahaman di masyarakat. Sebab, banyak yang mengartikannya sebagai DP nol persen. Padahal, yang dimaksud dalam program paslon nomor 3 adalah nol Rupiah.
“Bukan nol persen, tapi DP-nya nol Rupiah. Makanya, itu si debitur harus mengumpulkan dana sekitar enam bulan untuk DP tersebut”, papar Anies.
Bagi Anies, program rumah DP nol Rupiah tersebut sangat logis dan bisa direalisasikan di ibukota kelak.
“Insya Allah, sudah sesuai aturan. Dan solusi perumahan ini, akan menjangkau seluruh warga berpenghasilan rendah”, tandasnya. (DBS)