TRUTH Minta DPRD Tangsel Bentuk Pansus, Usut Pelanggaran Dana Hibah Tahun 2015

TangselMedia – Dana hibah menjadi poin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Pada Tahun 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menganggarkan dana hibah dari APBD sebesar Rp. 29.568.000.000.-

Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melakukan penelusuran pemakaian dana hibah Pemkot Tangsel selama Tahun 2015. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan banyak pelanggaran.

Gedung DPRD Kota Tangsel. (sumber foto: TangselMedia)

Hal tersebut dikatakan Jupry Nugroho, Kepala Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH, dalam konferensi persnya kepada wartawan di Kaisar Cafe, Jalan Parakan No. 41, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel, Kamis 13 April 2017.

Dia merincikan pemakaian dana hibah selama tahun 2015 dengan data-data sebagai berikut: dana hibah sebesar Rp. 14.161.500.000,- diterima 57 lembaga atau organisasi, 13 lembaga atau organisasi tidak menerima dana sebesar Rp. 1.598.500.000,-. 12 lembaga atau organisasi tidak terbuka menerima dana hibah sebesar Rp. 8.885.000.000,-. 21 lembaga atau organisasi fiktif menerima Rp. 4.805.000.000,-. Serta 3 lembaga atau organisasi yang menerima tidak sesuai, sebesar Rp. 118.000.000,-.

Baca Juga  Banyak ASN Genit Bangun Popularitas Jelang Pilkada Tangsel 2020

“Ada 106 lembaga atau organisasi yang menerima dana hibah Tahun 2015 di Kota Tangsel. Namun kami temukan banyak lembaga atau organisasi fiktif, 21 diduga fiktif, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.521.500.000,-“, papar Jupry.

TRUTH saat menyampaikan konferensi pers. (sumber foto: TangselMedia)

Dalam penelitian ini, TRUTH bekerjasama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) meminta DPRD Kota Tangsel untuk membentuk pansus terkait pelanggaran hibah Tahun 2015 yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel.

“Dari fakta-fakta berdasarkan konfirmasi yang kami lakukan, oleh sebab itu kami merekomendasikan DPRD Tangsel untuk membentuk pansus terkait pelanggaran penyelenggaraan hibah ini”, ujar Jupry. (HJD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *