TangselMedia – Rabu 3 Mei 2017, hari ke-2 pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer bagi tingkat sekolah menengah pertama dan sederajat, lazimnya menjadi hari libur bagi murid kelas 7 dan 8 pada umumnya. Berbeda dengan sekolah yang menerapkan sistem boarding (berasrama) seperti di Madrasah Tsanawiyah Al-adzkar misalnya, yang masih memberlakukan jam pelajaran seperti biasa bagi murid-murid selain kelas 9.
Boarding school bagi sebagian masyarakat juga disebut sebagai pesantren memang memiliki kurikulum yang berbeda dengan sekolah pada umumnya, mereka mempunyai sistem pembelajaran yang lebih menyeluruh, yaitu sejak murid bangun tidur hingga kembali tidur, ada aturan dan program yang berlaku bagi seluruh peserta didik yang memang tinggal di sana.
“Ini sudah UN yang ketiga bagi Al-adzkar, tahun pertama dan kedua, murid kelas 8 dan 7 masuk pukul 10, namun untuk tahun ini seluruh murid masuk seperti biasa dari pagi”, ujar Ambo Ala, Wakil Kepala Madrasah bidang kurikulum kepada TangselMedia.
Ambo menambahkan, bahwa jadwal pelajaran berlaku seperti biasa dan guru-guru juga mengajar sesuai jadwal masing-masing. Hal ini dimungkinkan karena selain kelas 7 dan 8 yang saat ini berjumlah 3 kelas, ditambah kelas 10 dan 11 SMA yang saat ini ada di Al-adzkar. Selain itu, karena letak kelas tempat dilaksanakannya UNBK tidak berdekatan dengan kelas lainnya, sehingga tidak mengganggu murid kelas 9 yang melaksanakan UNBK.
Apa yang dilakukan oleh sekolah boarding seperti Al-adzkar bisa saja terjadi di sekolah boarding lainnya. Pertanyaan adalah, apakah aturan meliburkan sekolah bagi kelas non-ujung (selain kelas 6, 9 dan 12) di saat UN tiba, merupakan peraturan yang baku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh sekolah di bawah Diknas dan Depag? Ataukah hanya menjadi otonomi sekolah, sehingga bisa berbeda penerapannya? (DBS)