TangselMedia – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia Operasi Yustisi yang bertujuan untuk tertib administrasi kependudukan sebagai kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Operasi tersebut dilakukan di depan Kantor Kelurahan Sawah, Jalan Cendrawasih No. 69, Sawah, Ciputat, Tangsel pada Senin 15 Mei 2017, pukul 09:00 – 10:30 WIB.
Pada TangselMedia, salah seorang pengguna sepeda motor bernama Cipto, yang ikut terjaring razia karena kedapatan tidak membawa KTP, mengatakan tidak mempermasalahkan razia yang dilakukan Disdukcapil Tangsel, karena tujuannya untuk tertib administrasi. Warga yang tinggal di Arinda Pondok Aren ini memang sengaja tidak membawa KTP karena takut hilang.
“Ya kan jarang-jarang, ya gak pa-pa, bagus juga kok buat tertib administrasi, diperlukan razia seperti ini”, ujarnya.
Dalam operasi ini juga, salah seorang pengguna jalan yang berdomisili di Depok bernama Heru ikut terkena razia, karena kedapatan mempunyai KTP ganda. Pihak Disdukcapil Tangsel akhirnya melakukan penyitaan karena melanggar undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pada pelaksaan operasi Yustisi ini, juga melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Koramil Ciputat, Kecamatan Ciputat, Dishub Tangsel dan Satpol PP Tangsel. (HJD)