Oleh: Aco Ardiansyah A.P *
Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah adalah hal yang mutlak yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik itu daerah maupun provinsi. Dalam hal diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016, tentang perangkat daerah pada Tanggal 19 Juni 2016 oleh MENHUMKAM, maka penyesuaian terhadap PP tersebut adalah hal yang mutlak dan harus dilakukan oleh seluruh jajaran pemerintah yang terkait.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai pemerintah daerah harus ikut dan tunduk terhadap peraturan tersebut. Pada saat penyesuaian peraturan, pemerintah daerah wajib mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dibentuk dan disahkan, serta dilaksanakan. Dalam proses perubahannya, pemerintah wajib menyesuaikan seluruh OPD yang ada, sehingga pemerintah juga harus menyesuaikan struktur perangkat daerahnya, seiring dengan itu pengisian jabatan tertentu juga harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Dalam PP No. 18 Tahun 2016, pasal 100 ayat (1) berbunyi, “Pembinaan pengisian jabatan pada Perangkat Daerah dilaksanakan berdasarkan sistem merit”. UU No. 5 Tahun 2014, tentang ASN pasal 51 berbunyi, “Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan”. Sejalan dengan itu, PERMENPAN No. 13 Tahun 2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah, diatur secara jelas bagaimana cara pengisian jabatan secara terbuka atau biasa disebut dengan lelang jabatan. Sehingga pada saat lelang jabatan, pejabat yang berwenang haruslah berpedoman pada peraturan dalam pelaksanaannya.
Pemkot Tangsel, dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Tangsel telah mengukuhkan Inspektur pada Inspektorat Kota Tangerang Selatan. Namun yang kami amati, pengisian Jabatan Inspektur sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
Seharusnya, Pemkot melakukan lelang jabatan dalam pengisisan Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka, sesuai dengan prinsip keterbukaan dan keadilan, sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PERMENPAN No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka, agar dapat terwujudnya sistem merit dalam melaksanakan manajemen ASN di Kota Tangerang Selatan.
Apabila dalam pengisian jabatan tidak dilakukan secara terbuka, tentu Pemkot Tangsel telah menyalahi peraturan yang ada, terlebih pengisian Jabatan Inspektur pada Inspektorat yang diisi ini, secara fungsi akan mengawasi proses berjalannya internal pemerintahan. Jabatan ini adalah jabatan yang sangat strategis, sehingga ketika jabatan ini tidak dilelang, artinya ini adalah penyelundupan jabatan dan kami berkeyakinan bahwa hal ini didasari atas kepentingan tertentu.
Jika dalam pengisian Jabatan Inspektur pada inspektorat ini, tidak berjalan sesuai aturan, maka mustahil inspektorat sebagai fungsi pengawasan internal pemerintahan, dapat mengawasi pemerintahan secara maksimal sesuai dengan ketentuannya. Oleh sebab itu, kami menuntut kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dalam Hal ini Walikota Hj. Airin Rachmy Diany selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan lelang jabatan guna mengisi Jabatan Inspektur pada Inspektorat Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara transparan dan terbuka, berdasarkan sistem merit agar menghasilkan inspektur yang kompeten. (HJD/DBS)
*Penulis adalah Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH)