Saat Masa Rasulullah S.a.w, Pelanggar Diikat di Pagar

Sosial Budaya1245 Views

TangselMedia – Penjara memiliki arti menahan, dalam bahasa Arab. Yang dimaksud ialah sebagai tempat dimana manusia dikurung dan dibatasi dari segala rutinitas karena suatu pelanggaran. Penjara sendiri telah diterapkan sejak masa Nabi Yusuf AS, seperti firman Allah SWT dalam Al-Quran.

“Yusuf berkata: Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika Engkau hindarkan daripada aku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS Yusuf: 33).

“Dan Yusuf berkata kepada orang yang diketahuinya akan selamat di antara mereka berdua: “Terangkanlah keadaan ku kepada tuanmu.’ Maka setan menjadikan dia lupa menerangkan (keadaan Yusuf) kepada tuannya (karena itu, tetaplah Yusuf) dalam penjara beberapa tahun lamanya.” (QS Yusuf: 42).

Selain itu, dalam surah al-Maidah ayat 33, Allah juga menyiratkan hukuman penjara sebagai salah satu balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, yang berbunyi: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tem pat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS al-Maidah: 33).

Penjara pada zaman Rasulullah SAW dengan penjara sekarang bentuknya sangat berbeda. penjara sekarang ada pintu dan jendela yang terbuat dari besi dan sebuah bangunan dengan pagar menjulang. Pada Masa Rasulullah, penjara bukan berbentuk tempat khusus karena pelanggar hanya akan diikat di pagar.

Baca Juga  TRUTH: Penyerapan Anggaran Fungsi Pengawasan DPRD Tangsel 97%, Hasil Nol Besar

Saat pemerintahan Khalifah Umar Bin Khattab, terbentuklah penjara pertama yang terletak di Makkah. Penjara merupakan rumah dari Shafwan bin Umayyah yang dibeli dengan harga 4.000 dirham.

Sayidina Ali bin Abi Thalib juga membangun Penjara Nafi’. Karena bangunannya tidak kokoh, banyak tahanan yang melarikan diri. Oleh karena itu, dibangunlah kembali penjara yang diberikan nama Mukhayyis dan disebut sebagai bangunan penjara (Bukan rumah) pertama dalam sejarah islam.

Meskipun diibaratkan sebagai tempat yang dipenuhi pikiran negatif, nyatanya penjara tidak hanya tempat bagi manusia yang melanggar peraturan karena penjara juga kerap digunakan untuk membungkam manusia yang berani menyuarakan kebenaran atau menentang pemerintah. Ada beberapa tokoh Muslim bahkan pahlawan Indonesia, seperti Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dien dan Buya Hamka pernah merasakan pengapnya penjara karena ketegasan mereka menolak kezaliman penguasa.

Mereka membuktikan bahwa penjara hanya mengurung jasmani, tidak mengurangi pikiran dan peradaban mereka. Buya Hamka salah satunya, yang berhasil menjadikan penjara sebagai tempat nyaman untuk mengembangkan pikirannyauntuk peradaban Islam, dengan berhasil menulus 30 jilid tafsir yang kini dikenal sebagai tafsir Al-Azhar. Sumber: Republika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *