TangselMedia – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling di sejumlah tempat Jakarta pada hari Kamis (3/5/2018).
Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) itu bisa dilakukan lewat layanan mobil SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling yang hari ini beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta.
Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dilayani di mobil SIM (Surat Izin Mengemudi) hanya SIM A biasa dan SIM C (Sepeda Motor).
Berikut lokasi layanan mobil SIM keliling:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Pasar Baru, Sawahbesar (Dekat Lapangan Banteng).
- Jakarta Utara: Pasar Pagi Mangga Dua, Pademangan, Jakut.
- Jakarta Barat: LTC Glodok.