TangselMedia – Herman (37) yang menculik bocah perempuan berinisial P (5), pernah dipenjara karena terbukti melakukan sodomi terhadap dua orang bocah laki-laki di Pariaman, Sumatera Barat. Herman ditahan di Polres Pariaman pada tahun 2011 lalu.
“Ini orang pernah melakukan residivis 2011. Dia dihukum juga, di Pariaman. Sodomi. Dua orang anak laki-laki di Polres Pariaman,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Edison Harefa saat dihubungi, Senin (23/7/2018).
Menurut Edison, Herman pergi ke Jakarta setelah menjalani masa tahanan di Pariaman. Dia lalu berjualan minuman dengan menggunakan gerobak di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Dia ke Jakarta di dorongan itu jualan minuman. Jadi dia sering nitip gerobak di tempat nenek korban,” ujar Edison.
Herman saat ini ditahan kembali dengan kasus penculikan anak. Tetapi, Edison mengatakan tidak ada ungkapan penyesalan dari pria berumur 37 tahun itu.
“Kalau orangnya itu dari mukanya suruh tobat dia, kamu sadar atau kamu ngaku bener, mukanya itu kaya preman. Nggak ada penyesalan,” ujar Edison.
Herman sebelumnya menculik korban sejak Rabu (11/7/2018) lalu, korban yang tinggal di Tanah Abang, Jakarta Pusat itu baru ditemukan di Pariaman, Sumatera Barat.
“Korban diculik oleh tersangka atas nama Herman (37), dia ini pedagang asongan di depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jatibaru,” ujar Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono kepada detikcom, Minggu (22/7/2018).
Herman sudah sering bertemu dengan korban di depan gang di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Herman juga mengenal korban karena sering menitipkan gerobak dagangannya di rumah nenek korban.
Herman mengiming-imingkan korban dengan permen dan jajanan agar mau dibawa tersangka. Korban yang terbujuk kemudian digendong oleh tersangka dan langsung dibawa ke stasiun menuju ke Rangkas Bitung, Banten.
Di lain sisi, keluarga melaporkan hilangnya P ke Polsek (Polisi Sektor) Tanah Abang pada tanggal 14 Juli 2018. Setelah dilakukan penyelidikan, P akhirnya ditemukan Bersama tersangka di Sumatera Barat pada Sabtu (21/7/2018).
(knv/tor)