Ada Aktor Intelektual Dibalik Bisnis Penjualan Organ Ilegal

Nasional, Opini4330 Views
penjualan organ tubuh foto: kaskus
Penjualan organ tubuh   foto: kaskus

Baru-baru ini rakyat Indonesia sangat di gemparkan dengan terungkapnya kasus perdagangan organ tubuh manusia, yang terjadi di daerah Kabupaten Bandung hal tersebut bukan hanya menyita perhatian masyarakat luas melainkan juga kehawatiran masyarakat.

Sindikat perdagangan organ tubuh manusia amat senang menyasar negara-negara berkembang seperti Indonesia salah satunya, dikarenakan disparitas ekonomi yang sangat mencolok merupakan salah satu ciri khas negara-negara berkembang. Bagaikan dewa penolong yang hadir dengan mengiming-imingi uang dengan jumlah banyak, para sindikat perdagangan organ tubuh manusia tersebut menghampiri dan turun ditengah-tengah masyarakat, yang mayoritas sedang mengalami kesusahan secara ekonomi.

Terlihat dari beberapa kasus yang terbaru adalah IP (19) warga Kabupaten Bandung yang tidak sadar menjadi korban penjualan organ tubuh ginjal. Dengan didahului iming-imingi uang. Tidak berbeda dengan kasus di Kabupaten Bandung, pada tahun 2008 ada 2 orang warga Indonesia yang terjerat kasus perdagangan organ tubuh di Singapura yakni Toni dan Sulaiman Damanik. Toni berusia 27 tahun, sedang Sulaiman 26 tahun. Demikian dilansir AFP, 30 Juni 2008. Dua WNI tersebut terlibat perdagangan organ divonis bersalah oleh pengadilan Singapura. Sulaiman Damanik, yang akan menjual ginjalnya kepada Tang Wee Sung dipenjara dua minggu dan denda S$ 1.000 atau saat itu Rp 6,7 juta.

Dalam kasus ini Toni dan Sulaiman Damanik secara sukarela menjual organ tubuhnya dengan dalih apapun perbuatan tersebut tetaplah salah dan melanggar hukum. Dalam kasus Seseorang dengan sukarela menjual organ tubuh milik sendiri hal tersebut tetap perbuatan melanggar hukum jika merujuk pada Pasal 192 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan dalam PP 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia yang juga mengatur larangan jual beli organ manusia.

Namun dalam kasus perdagangan organ tubuh manusia upaya mengiming-imingi calon korban dengan uang tidak menjadi hal yang selalu di lakukan oleh sindikat perdagangan organ tubuh manusia. Dalam kasus perdagangan organ tubuh manusia dengan model penculikan dan pembunuhan terjadi pada tahun 2014 di mana ditemukanya mayat bocah perempuan. Penemuan mayat bocah di kebun pisang di Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan masih mencuri perhatian warga.

Hal ini karena mayat bocah perempuan yang belum diketahui identitasnya itu penuh keganjilan.Mayat bocah perempuan yang ditemukan itu tidak memiliki beberapa organ. Oleh si pelaku, beberapa organ bocah tersebut diduga telah diambil.“Ditemukan dalam kondisi telanjang, mata, hati dan jantung hilang. Kepalanya juga seperti dikupas oleh pelaku sehingga sulit dikenali,” ujar Petugas Polres Pasuruan Aiptu Agus kepada merdeka.com, Rabu (3/9).

Baca Juga  Perang Dagang AS vs Cina dan Apa Pengaruh Bagi Negara Lain termasuk Indonesia

Dari beberapa kasus diatas dapat dirasakan bahwa perkembangan kejahatan dalam hal ini sindikat perdagangan organ tubuh manusia telah meningkat dalam tingkat ekstrim, dimana pelaku bukan hanya mengiming-imingi calon korban bahkan meningkat dalam level penculikan dan pembunuhan. Hal tersebut haruslah menjadi perhatian serius pemerintah dalam membuat instrument hukum guna melindungi masyarakat dari ulah tidak bertanggung jawab Sindikat perdagangan organ tubuh manusia dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat dipelosok-pelosok Indonesia, karena daam mayoritas kasus, kesenjangan ekonomi menjadi pintu masuk sindikat perdagangan organ tubuh manusia dalam mencari korban.

Dalam analisis hukum, kejahatan perdagangan organ tubuh manusia bukanlah suatu kejahatan biasa yang mana semua orang dapat melakukannya (commune delict) melainkan dalam memisahkan organ tubuh tersebut memerlukan keahlian tertentu (Propria delict) setidaknya mengenal jaringan anatomi tubuh manusia guna menjaga kualitas organ tubuh tersebut. Hal tersebut tentunya membutuhkan aturan yang secara khusus menyasar pada orang-orang yang memiliki kemampuan medis yang menyalahgunakan kemampuanya, dikarenakan justru pada Pasal 192 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan dalam PP 18 Tahun 1981 Tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh manusia terlihat penyamarataan hukuman oknum broker dengan aktor intelektual dalam kelompok sindikat perdagangan organ tubuh manusia.

Hal tersebut mestinya dibedakan dimana hukuman yang mestinya diterima oleh aktor intelektual dalam kelompok sindikat perdagangan organ tubuh manusia 5 (lima) kali lebih berat ketimbang broker dikarenakan ada unsur penyalahgunaan kemampuan secara intelektual untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompok, hal tersebut akan sangat berbahaya jika aparat dan pemerintah kita hanya menangkap para broker dengan membiarkan para aktor intelektual dalam sindikat perdagangan organ tubuh manusia sebagai akar permasalahan tersebut tetap bergentayangan. Membasmi jamur mesti dari akarnya, aktor intelektual dalam sindikat perdagangan organ tubuh manusia dan kesenjangan ekonomi adalah akar dalam permasalahan bisnis jual beli organ tubuh manusia, esensi dari pemberantasan perdagangan organ tubuh manusia adalah menghukum aktor intelektual dalam kelompok sindikat perdagangan organ tubuh manusia, mensejahterakan masyarakat agar tidak terjadi disparitas yang menjadi pintu masuk bisnis jual beli organ.

Oleh : Muhamad Iqbal, SH
Penulis adalah Wakil Sekertaris 1 LBH Unggul dan Kandidat Master Hukum di Universitas Pamulang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *