AGMA Tangsel : Kembalikan Hak Masyarakat Mendapat Jalan Yang Tertib dan Aman

AGMA Tangsel : Kembalikan Hak Masyarakat Mendapat Jalan Yang Tertib dan Aman
Foto: Istimewa

TangselMedia – Pemerintah kota Tangerang Selatan setengah hati mewujudkan kota yang aman dan tertib berlalulintas. Seperti yang diketahui dalam Perwal nomor 3 Tahun 2012 pada pasal 1ayat 1, kendaraan angkutan barang yang diatur adalah kategori kenderaan barang Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton, daya angkut maksimal 5500kilogram, lebar maksimal 2100 milimeter dan jenis tronton, kendaraan ataukereta tempelan serta kendaraan atau kereta gandengan yang jam operasional nyadiatur pada (Ayat) 1 yaitu mulai dari jam 22:00 WIB Sampai
dengan jam 05:00 WIB. Pengaturan waktu operasi angkutan barang untuk ruas Jalan Raya Bhayangkara, Jalan Raya Soetopo, Jalan Raya Puspiptek, Jalan Raya Siliwangi, Jalan Raya Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Surya Kencana, Jalan Raya Setia Budi, Jalan RE. Martadinata, Jalan Moh.Toha, Jalan Raya Pondok Cabe.

Akan tetapi pada kenyataannya, banyak sopir truk yang melanggar ketentuan tersebut dan nekat beroperasi di luar jam yang ditentukan terutama di Jalan Siliwangi. Akibatnya, sering terjadi kemacetan dijalan-jalan protokol kota Tangerang Selatan. Selain itu, truk-truk tersebut mengancam keselamatan pengguna jalan terlebih banyak titik mobilitas umum. Ditengaraitruk yang berukuran besar dan mengangkut material tersebut sering ugal-ugalan, apakah harus ada korban jiwa sehingga para pemangku kebijakan terbuka matanya.

Baca Juga  Kisah Anak Yatim Piatu Yang Jualan Cilok Seusai Pulang Sekolah Untuk Menghidupi 2 Adiknya

Aliansi Gerakan Mahasiswa (AGMA) Tangsel yang terdiri dari IKA SAKTI, HMI Pamulang, LSF Tangerang, SEMMI Tangsel, Perisai Tangsel dan GEMA AKSI menuntut Pemkot melalui dinas perhubungan dan aparat kepolisian untuk menindak truk-truk yang nakal beroperasional.

“Kami menuntut dan mendesak Dinas Perhubungan dan Polres Tangsel untuk menindak Truk yang beroperasi diluar jam yang sudah ditentukan dan menjalankan sesuai amanat peraturan yang ada, Mendesak dan Menuntut agar Dinas Perhubungan dan Polres Tangsel jangan hanya diam, jika memang tidak mampu menjalankan Tugas dan Fungsinya, lebih Baik Kepala Dinas Perhubungan dan Kapolres tangsel untuk mundur dari Jabatannya,” ujar Aan perwakilan dari AGMA Tangsel pada TangselMedia Kamis 6 Desember 2018.

Aan mengancam akan memblokir jalan dan memblokade truk-truk di jalan jika tuntutan nya tidak diindahkan pemangku kebijakan. “Kami sebagai masyarakat Tangsel akan turun untuk memberhentikan dan meblokade paksa truk yang tetap beropersi diluar ketentuan yang sudah ditetapkan jika tuntuntuan kami tidak dihiraukan oleh Pemangku Kebijakan,” tegasnya. (Hjd)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *