Airin-Benyamin Dinilai Lakukan Pelanggaran Kampanye, Taufik: Tidak Terbukti!

Foto: radarpena
Foto: radarpena

TangselMedia.com – Pasangan Calon Airin-Benyamin diadukan ke Panwaskada Kota Tangsel terkait pelanggaran etika kampanye oleh sejumlah kalangan. Mereka menuduh pihak pasangan calon Airin-Benyamin telah menggunakan kekuasaannya untuk kampanye terselubung serta menggunakan money politics.

Seluruh tudingan yang masuk ke Panwaskada merujuk kepada acara gerak jalan di Bintaro Sektor 9 sampai Kampung Sawah, Ciputat pada akhir Agustus 2015.

Namun menurut Muhammad Taufik selaku Ketua Panwaskada Kota Tangerang ketika dikonfirmasi hal tersebut tidak dapat diproses karena pelapor tidak dapat membuktikan tuduhannya.

“Selain alat bukti yang tidak cukup, saksi pun kurang,” ujarnya saat jumpa pers pengumuman hasil rapat pleno Panwaskada Tangsel, Selasa (15/9/2015).

Masih menurut Taufik, tuduhan politik uang pihak pelapor tidak bisa membeberkan bukti kuat, hanya berbekal broadcast message Blackberry dan kabar adanya indikasi pembagian uang kepada masyarakat.

Adapun menyangkut tudingan kampanye terselubung para pelapor dinyatakan tidak bisa menghadirkan saksi kunci yang menyaksikan dan mengetahui hal ini.

Sementara itu menurut Dodi Prasetya Azhari dari Suara Kreasi Anak Bangsa menyayangkan pihak Panwaskada yang tidak secara professional dalam melakukan investigasi pelanggararan tersebut. Sangat tidak masuk logika,ada hal menarik yang harus di kritisi terkait Rapat Pleno yang di lakukan. Panwaskada Kota Tangsel melakukan rapat pleno terhadap laporan dugaan pelanggaran oleh paslon nomor 3, tapi anehnya sampai saat ini paslon tersebut belum pernah dipanggil dan diperiksa.

Baca Juga  Quick Count Unggulkan Airin, KPU Tangsel Targetkan Real Count 18 Desember

“Dasarnya apa bila panwaskada melakukan rapat pleno padahal yang terkait belum di panggil dan diperiksa, dan di mintai keterangannya. Ada apa sebenarnya? bukankah ini aneh, membahas laporan tanpa melakukan investigasi mendalam lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pihak terlapor, dan pihak-pihak yang dapat mendukung memberikan informasi terkait jenis laporan yang di ajukan kepada panwaskada. Atau panwaskada merasa hal ini tidak penting? apakah keputusannya hanya berdasarkan asumsi panwaskada sendiri?, Kesal Dodi.

Dodi menganggap Panwaskada sepertinya tidak memahami aturan main, pernyataannya mengenai laporan dugaan pelanggaran paslon Airin dan Benyamin, jika lewat dari 7 hari maka laporan tersebut dianggap expired. coba pahami kembali UU No 8 Tahun 2015 Ayat 134 karena tidak disebut atau ada hal yg menyatakan laporan pelanggaran kampanye kadaluarsa. (ihp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *