Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI di Tangsel

Logo halal LP-POM MUI
Logo halal LP-POM MUI

TangselMedia.com – Bagi pengusaha di bidang makanan, tentunya memiliki sertifikat halal dari MUI adalah hal yang sangat penting untuk memberikan jaminan pada calon konsumen. Bagi palaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dari MUI, mungkin ada baiknya membaca artikel ini agar mendapatkan informasi mengenai bagaimana membuat sertifikat tersebut guna mempermudah penjualan produk makanan yang dibuat.

Sebelum mendaftarkan produk makanan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, pelaku usaha wajib memiliki ijin usaha terlebih dahulu atau nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) untuk produk rumahan. Untuk buat PIRT bisa dilihat di artikel mudahnya bikin PIRT di tangsel dalam portal ini juga.

Setelah memiliki ijin PIRT, maka kita bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat halal untuk makanan yang kita produksi. Dan kita perlu mempersiapkan beberapa hal seperti: Fotocopy KTP, Pas foto dengan ukuran 3×4 berwarna sebanyak 2 lembar, Fotocopy surat ijin usaha SIUP, TDP dan nomor PIRT. Bagi UKM cukup nomor PIRT saja, Lalu kita bawa seluruh persyaratan diatas ke kantor MUI di kota Serang. Disana kita mengisi formulir pendaftaran yang berisi bahan apa saja yang kita gunakan dalam memproduksi makanan. Saran saya pilih bahan baku yang sudah memiliki label halal MUI agar proses verifikasi lebih mudah.

Contoh sertifikat halal MUI
Contoh sertifikat halal MUI

Proses selanjutnya, tim dari MUI akan datang langsung ke tempat usaha kita untuk melakukan pengecekan lapangan. Dan jika tidak terjadi masalah dengan bahan yang kita gunakan untuk memproduksi makanan, maka kurang lebih sertifikat halal dari MUI bisa kita dapatkan dalam waktu kurang dari 2 minggu setelah dilakukannya survey lapangan. Namun jika terjadi sedikit masalah ketika pemeriksaan lapangan dilakukan oleh tim dari MUI, maka dibutuhkan waktu yang lebih lama karena perlu memperbaiki beberapa hal terlebih dahulu terutama jika kita menggunakan beberapa bahan yang kurang begitu tepat dalam memproduksi makanan yang akan kita jual.

Baca Juga  Berikut Aksi Peduli Banjir Emak-emak PKS Pondok Kacang Timur

Berikut biaya pengurusan label halal MUI Banten:
Jika produksinya berupa daging dan olahannya, maka biayanya Rp 2.800.000 kalau lokasi produksinya di dekat kantor MUI Provinsi ( KotaSerang ), dan Rp 3.400.000 jika lokasi produksinya di luar kota Serang semisal di kota Tangerang Selatan.
Jika produksinya bukan olahan daging, maka biayanya Rp 2.500.000 kalau lokasi produksinya di dekat kantor MUI Provinsi ( KotaSerang ), dan Rp 3.100.000 jika lokasi produksinya di luar kota Serang semisal di kota Tangerang Selatan. Hindari mengurus lewat calo, karena semua prosesnya mudah dan di bantu penuh oleh petugas dari MUI Provinsi. Namun jika kita mau sedikit repot mampirlah ke kantor Disperidag Tangsel, karena biasanya setiap tahun disperindag Kota Tangsel memfasilitasi UKM untuk pembuatan sertifikat halal gratis bagi para UKM yang memenuhi syarat. (FA/rdks)

Alamat Kantor MUI Banten
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
Jl. Raya Pal Lima – Pakupatan Blok Instansi Vertikal No. 01
Telepon.(0254)8480080 Fax.(0254)8480083 Serang 42171