DPRD Tangsel Dorong Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola dalam Dugaan Korupsi Sampah

Berita Tangsel1264 Views

TangselMedia – Dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp75,9 miliar di Kota Tangerang Selatan terus menjadi perhatian publik. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Tangsel, Paramitha Messayu, menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan tegas agar kasus ini menjadi pembelajaran serta mencegah praktik serupa di masa mendatang.

“Kami mendorong agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kasus ini harus diusut tuntas sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tata kelola persampahan lebih baik dan transparan,” ujar Paramitha.

Selain aspek hukum, Paramitha juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum perbaikan bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah, DLH diharapkan dapat lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga perbaikan sistem secara menyeluruh. DLH harus menjadikan kasus ini sebagai titik balik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan tidak ada lagi celah bagi penyimpangan,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Paramitha juga meminta agar pemerintahan Kota Tangsel yang baru lebih serius dalam menangani permasalahan sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah yang buruk tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat merugikan keuangan daerah jika tidak dikelola dengan baik.

“Pemerintahan yang baru harus menunjukkan komitmen nyata dalam menangani persoalan persampahan, baik dalam regulasi, pengawasan, maupun implementasi di lapangan. Jangan sampai masalah ini terus berulang dan menjadi beban bagi masyarakat,” tutupnya.

Saat ini, kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangsel masih dalam tahap penyelidikan. Publik pun menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini serta mendorong perbaikan tata kelola persampahan di Kota Tangsel. (Cpt)