Forum Dialog HIPMI: Tax Amnesty – Repatriasi Nasional vs Keadilan Publik

?
?

TangselMedia.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengadakan forum dialog sesi ke 38 dengan tema “Tax Amnesty: Repatriasi Nasional vs Keadilan Publik” yang dilaksanakan di HIPMI Center, Menara Bidakara 2, Jakarta (13/04).

Forum dialog dimana dihadiri oleh narasumber berasal dari baik dari praktisi maupun pemerintah seperti, Ketua Umum BPP HIPMI, Bahlil Lahadalia; Ken Dwijugiasteadi  sebagai Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI; Maruarar Sirait selaku Anggota Komisi XI DPR RI; Ajib Hamdani selaku Ketua HIPMI Tax Center, serta Herman Yuwono mewakili Ketua kadin Indonesia, Rosan Roslani.

Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI, Ken Dwijugiasteadi menyampaikan penjabaran konsep tentang tax amnesty bahwa, “Konsep tax amnesty adalah langkah konkrit cara menarik uang yang berada di luar Indonesia agar uang kembal ke Indonesia”.

Sehingga meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia, seiring dengan peningkatan tersebut pajak yang masuk juga turut meningkat, ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Maruarar Sirait menyampaikan ide bentuk keadilan publik dengan adanya pelaksanaan tax amnesty, yakni dengan memberikan perlakuan yang berbeda antara orang yang sekedar melaporkan dengan orang yang membawa uang balik ke Indonesia. “Bagi yang berhasil membawa balik uangnya ke Indonesia akan diberikan reward positif ataupun pemberian insentif”, ujar pria yang akrab disapa dengan Arar.

Baca Juga  Prodi S1 Akuntansi Unpam Gelar Webinar Penulisan Kreatif Mahasiswa, Peserta Membludak

“Dalam proses pembahasan tax amnesty ini diharapkan dapat dibahas dalam rapat-rapat di DPR secara transparan sehingga menjadi titik rekonsilidasi”, sambung Maruarar.

Pemberlakuan tax amnesty nanti diperlukan dukungan dari pihak-pihak yang berwenang agar berjalan dengan lancar dan berhasil.

Herman Yuwono mengingatkan bahwa “apabila pasti terjadi pemberlakuan tax amnesty, maka ini merupakan tes reformasi ke dua. Dimana sebelumnya pada tahun 1997 lalu telah diadakan namun belum berhasil”.

Ken menambahkan bahwa “Saat ini perusahaan aplikasi sosial media, seperti Google, Twitter maupun Facebook sudah dikenakan pajak”. Sementara, sambung Ken, untuk E-Commerce juga akan diberlakukan demikian, hanya saja dilihat dari kemasan proses transaksinya terlebih dahulu.

Sementara itu, Ketua Umum BPP HIPMI memberikan saran atas “Penerapan tax amnesty perlu didorong sesegera mungkin dan dilandasi keadilan sesuai Undang-Undang yang berlaku”. Sehingga tidak berdapampak negatif dalam pelaksanaannya nanti dikarenakan rasa ketidakadilan yang terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *