GP Ansor Kota Tangerang Kritik Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith, Soroti Sikap Polres

Hajad

0 Comment

Link

TangselMedia – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang menyoroti keputusan Polres Kota Tangerang yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith. Keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan menimbulkan pertanyaan publik terhadap penegakan hukum.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyatakan bahwa setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, semestinya proses tersebut diikuti dengan penahanan apabila syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika syarat objektif dan subjektif penahanan terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk mengabulkan penangguhan penahanan. Keputusan ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka tertentu,” ujar Midyani dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith melengkapi penangguhan yang sebelumnya juga diberikan kepada tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Ketiganya disebut telah lebih dahulu memperoleh penangguhan dan saat ini tidak ditahan.

PC Ansor Kota Tangerang menilai, para tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, serta tindakan yang dinilai merendahkan martabat korban berinisial Ridha.

Midyani menegaskan, keputusan penangguhan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia mempertanyakan konsistensi aparat dalam memperlakukan seluruh tersangka secara setara di hadapan hukum.

“Bagaimana mungkin pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, dan pengeroyokan dapat bebas berkeliaran setelah ditetapkan sebagai tersangka. Publik tentu bertanya-tanya, di mana keberpihakan terhadap korban?” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kota Tangerang terkait alasan pengabulan penangguhan penahanan tersebut. (Dul)

Share:

Related Post