TangselMedia — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang Selatan mendesak Pemerintah Kota Tangsel segera mengaudit Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD menyusul dugaan pencemaran Sungai Jeletreng oleh PT Biotek yang menyebabkan ikan mati.
Sekretaris PC GP Ansor Tangsel, Amizarisma, mempertanyakan dugaan pembuangan cairan kimia ke sungai serta legalitas dan kelayakan fungsi (SLF) bangunan di kawasan tersebut.
Ia menegaskan pengelola kawasan harus patuh terhadap regulasi, khususnya terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kami meminta Pemkot Tangsel membuka data seluruh industri dan pergudangan di Taman Tekno, termasuk sistem pengelolaan limbah dan status kelayakan fungsinya,” ujar Amizarisma, Rabu (11/2/2026).
GP Ansor juga menuntut investigasi menyeluruh oleh dinas terkait, pengambilan sampel air dan tanah untuk diuji di laboratorium, serta transparansi hasilnya kepada publik.
Menurutnya, pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menegaskan, perlindungan lingkungan merupakan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Pemkot harus menjamin tidak ada lagi pencemaran lingkungan di kawasan Taman Tekno BSD,” tegasnya. (Dul)






