Hari Ini Di DKI Jakarta Terakhir Layanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan

Hari Ini Di DKI Terakhir Layanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan
Pengampunan Denda Pajak Kendaraan Warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7/2017). Ditlantas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan. Penghapusan denda diberlakukan bagi WP yang membayar pajak hingga 31 Agustus 2017. Kebijakan itu kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2018. (ANTARA/Reno Esnir)

TangselMedia – Layanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di DKI Jakarta berakhir pada Senin ini.  Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman di Jakarta menjelaskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta membuka layanan perpanjangan pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai pukul 21.00 WIB.

“Kita menggelar pelayanan full day service, layanan ini buka dari pagi pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB guna mengakomodir tingginya animo masyarakat jelang berakhirnya program penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB,” ujar Arif. Arif mengimbau masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru, Gerai Samsat dan Samsat Keliling yang sudah ditentukan lokasinya.

Selain itu demi mengantisipasi kepadatan dan antrean panjang wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak terlambat (Mati), diminta untuk datang lebih awal dan tetap menjaga kondisi badan agar tetap fit. Pihaknya telah memperdiapkan pelayanan secara maksimum dengan menambah jumlah personel, menambah loket-loket layanan, penyediaan loket khusus (Lansia, disabilitas, ibu menyusui dan ibu hamil), penambahan kursi, penyediaan tenaga medis, pembagian air mineral dan makanan ringan kepada wajib pajak yang datang.

Baca Juga  Hari Ini Sekitar Daerah Tangerang, Jaksel, Jaktim dan Bogor Diperkirakan Hujan Disertai Angin

“Pokoknya kami berikan pelayanan yang all out kepada masyarakat sehingga semua kebutuhan dapat terlayani dengan baik,” ujar dia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPRD memperpanjang masa penghapusan denda sanksi administratif pajak pada 18-31 Desember. Sebelumnya BPRD DKI Jakarta telah memberlakukan penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, PBB-P2 pada 15 November sampai 15 Desember.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *