Kasus Bayi Meninggal di Jok Motor, Bidan Penyuplai Obat Aborsi Diringkus

Info Kota1037 Views
Kasus Bayi Meninggal di Jok Motor, Bidan Penyuplai Obat Aborsi Diringkus
Foto: Enggran Eko Budianto

TangselMedia – Oknum bidan yang menyuplai obat penggugur kandungan ke pasangan kekasih Dimas (21) dan Cicik (21) berhasil ditangkap. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu dari menjual obat keras berbahaya tersebut. Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, oknum bidan adalah Nursaadah Utami Pratiwi (25), warga Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Sebelum berdinas di salah satu rumah sakit di Langkat, Utami ternyata teman sekaligus tetangga Dimas di Gresik.

Menurut ia, Utami diringkus di tempat tinggalnya, Rabu (22/8/2018). “Tersangka mengaku memberikan saran kepada pasangan kekasih tersebut untuk menggugurkan kandungan menggunakan obat,” kata kapolres saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jumat (24/8/2018). Dia menjelaskan, Dia menjalin komunikasi dengan Utami sejak sebulan sebelum aksi pengguguran kandungan dilakukan, Minggu (12/8/2018). Melalui telepon maupun pesan WhatsApp, Dimas meminta bantuan kepada tersangka untuk menggugurkan kandungan kekasihnya.

Menggunakan statusnya sebagai bidan, Utami pun membelikan teman lamanya itu 5 butir obat jenis Gastrul di salah satu apotik yang ada di Langkat. Obat itu seharga Rp 15 ribu/butir. Sementara biaya pengiriman ke rumah Dimas di Gresik Rp 18 ribu. “Obat ini sebenarnya tidak dijual bebas karena obat keras. Tersangka membeli di apotik sebagai bidan sehingga mudah mendapatkan. Tersangka mendapat untung Rp 400 ribu,” ujarnya.

Selain menyuplai obat ke Dimas, Utami juga memberikan arahan cara menggunakan obat tersebut. Menurut Leonardus, Utami baru pertama kalinya menjual penggugur kandungan secara ilegal. Akibat perbuatannya, Utami dijerat dengan Pasal 77 a ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 194 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 56 KUHP.

Baca Juga  Mahasiswa Teknik Industri Universitas Pamulang Lakukan Pelatihan Inovasi Desain Kemasan Produk di Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujarnya. Dimas menggunakan obat dari Utami untuk menggugurkan kandungan kekasihnya di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto pada Minggu (12/8/2018). Cicik meminum 5 butir sekaligus obat keras tersebut sekitar pukul 21.00 WIB. Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Kediri ini takut kehamilannya di luar nikah ketahuan keluarga.

Kandungan berusia 8 bulan itu gugur esok harinya, Senin (13/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Di luar prediksi, bayi laki-laki yang dikandung Cicik lahir dalam kondisi hidup. Karena takut ketahuan orang, Dimas dan Cicik membawa bayi laki-laki mereka ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar, Mojokerto dengan cara dimasukan ke dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax. Dengan motor yang sama, Dimas memboncengkan Cicik yang dalam kondisi lemas setelah melahirkan.

Naas, sampai di Puskesmas bayi premature itu dalam keadaan kritis akibat terlalu lama di dalam jok sepeda motor. Darah daging Dimas dan Cicik akhirnya meninggal saat dirujuk ke RS Gatoel, Kota Mojokerto. Akibat perbuatannya, Dimas dan Cicik harus mendekam di balik jeruji besi. Pasangan kekasih ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu terkait abaorsi, kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan obat keras berbahaya.
(fat/fat)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *