“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, Rakyat Yang Mana?

Sosial Budaya737 Views

“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, Rakyat Yang Mana?

 

Oleh: Robi Deka Martin*

Indonesiaku yang terkenal dengan keindahan dan kekayaan sumber dayanya, dibalik itu semua terdapat 1001 peraturan-peraturan yang mengikat bagi rakyatnya untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Namun nyatanya segala jenis peraturan-peraturan yang ditegakkan yang mulanya untuk mewujudkan cita-cita bangsa, kini yang terukir tidaklah suatu keadilan yang sama rata, tetapi negeriku Indonesia seolah-olah dipenuhi dengan jiwa-jiwa yang merajalela mencari dinamika keadilan itu.

Indonesia merupakan suatu negara yang berlandaskan hukum yang akan selalu menjunjung penegakan hukum dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat bernegara. Komitmen yang dimiliki guna mewujudkan Indonesia sebagai Negara hukum dituliskan secara nyata dan konkrit dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.

Hukum di Indonesia kini dalam pelaksanaannya kerap kali mendapatkan kritikan-kritikan serta suara miring dari beberapa kalangan rakyat Indonesia. Berbagai kritikan dan suara-suara miring tersebut ditujukan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kualitas hukum, kesadaran hukum, ketidakjelasan hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai aturan.

 

Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

“Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah”. Pernyataan istilah inilah yang kerap kali terdengar sebagai bentuk kritikan atas pelaksaan hukum di Indonesia dan kemungkinan sudah lumrah bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa begitulah yang terjadi dengan hukum di negara kita tercinta saat ini. Hukum di Indonesia mengalami kecacatan timpang sebelah atau dengan kata lain “layaknya mata pisau” yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Dalam istilah tersebut dapat diberi pengertian sebagai salah satu keadaan praktik nyata bahwa keadilan hukum di negera Indonesia lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada masyarakat kelas tinggi alias masyarakat beruang dan berpangkat.

Saya beropini bahwa keadilan pelaksanaan hukum di negara Indonesia dapat dianalogikan seperti  layang-layang yang terhembus kesana-kemari mengikuti arah angin, dalam analogi tersebut dapat diketahui bahwa keadilan hukum di Indonesia dapat dikendalikan oleh sejumlah uang dan keteguhan hati seseorang. Sedangkan, keadilan hukum yang rakyat harapkan adalah keadilan yang hukummannya sama rata kepada semua kalangan masyarakat.

Karena, saat ini kerap kali dijumpai penegak hukum yang lebih mengutamakan kepastian hukum dari pada keadilan meskipun sudah dengan jelas bahwa bersalah namun tetap saja dibela mati-matian dan ketika telah dinyatakan bersalah namun kalangan yang beruang dan berpangkat mendapat perlakuan dan fasilitas istimewa serta berbagai remisi yang dapat mempersingkat masa tahanannya. Sebagai contoh para tikus berdasi yang telah tertangkap basah melakukan korupsi, setelah tertangkap bukannya takut mereka malah melambaikan tangan dilayar kamera wartawan dan media dengan ekspresi bagai tak kedapatan apapun atau tak terdapat penyesalan atas segala perbuatan yang telah dilakukan, justru kemungkinan dengan berpikir memperoleh waktu untuk istirahat dan besantai dengan berkata “asik…asik saatnya istirahat”. Benar-benar kampret memang para tikus berdasi yang menjadikan hukuman layaknya hiburan baginya. Namun tidak kurang pula ditemui kasus masalah kecil namun dianggap sebagai masalah besar dan akan terus dipersoalkan hingga dijatuhi hukuman yang berat dan terkadang tidak logis. Hukum Indonesia dinilai belum sanggup membagikan keadilan kepada warga yang tertindas. Malah kebalikannya, hukum sebagai alat untuk pemegang kekuasaan buat bertindak semena- mena. Disaat ini hukum di Indonesia yang menang merupakan yang memiliki kekuasaan, yang memiliki duit banyak tentu nyaman dari hambatan hukum meski ketentuan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melaksanakan kegiatan kecil langsung ditangkap serta dijebloskan kepenjara. Oleh karenanya kerap kali terdengar jerit rakyat kecil “Dimana keadilan negeriku?”.

Baca Juga  Indahnya Manajemen Donasi Dimasa Pandemi COVID-19 (Studi Kasus Pada Guru Ngaji di Parung Panjang)

Beberapa tahun belum lama ini, hukum Indonesia semakin parah saja. Hukum seakan-akan bukan lagi dasar untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Indonesia. Terdapat pernyataan informal dari warga negara Indonesia yang menyatakan bahwa hukum di negara Indonesia bisa “dibeli” oleh para kalangan elit, hingga aparat penegak hukum tidak bisa diharapkan buat melaksanakan penegakan hukum secara merata serta adil. Fakta ketidakadilan hukum di Indonesia dalam praktik pelaksanaannya akan terus terjadi didalam negera ini. Hingga menciptakan beragam aksi protes kepada para penegak hukum di Indonesia, membuktikan sistem dan praktik hukum negara Indonesia sedang dalam masalah.

Terdapatnya diskriminasi tindakan hukum antara kalangan yang mempunyai uang dengan yang tidak mempunyai uang, antara orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan pangkat dengan kalangan yang tidak mempunyai kekuasaan dan pangkat. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seluruhnya cuma sebagai kamuflase belaka. Tetapi, kenyataannya hukum dirasakan justru dilakukan untuk menghancurkan kaum melarat dan menyanjung kaum elit.***

 

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *