Korupsi Di Pilkada Serentak 2015?

korupsi

Tangselmedia.com – Tanggal 9 Desember diperingati sebagai “Hari Anti Korupsi se Dunia”. Bertepatan dengannya, tahun ini akan diselenggarakan 269 Pilkada Serentak untuk pertama kalinya di Indonesia. Tentu pilihan tanggal Pilkada Serentak di hari tersebut bukan sebuah kebetulan.

Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum sudah mengumandangkan peringatan dininya. Kapolri sudah menyiagakan aparatnya untuk mengawasi penggerakan Birokrasi Daerah untuk memenangkan calon Petahana. Birokrasi menurut Mendagri harus netral, sehingga apabila condong kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) akan diberi sanksi. Pimpinan KPK dalam kesempatan lain mengingatkan akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap (Paslon) yang melakukan politik uang. Politik uang sendiri disebutnya sebagai kejahatan besar. Penyimpangan Dana Desa merupakan salah satu sumber dana yang akan dicermati.

Di sisi lain Lembaga Pengkajian dan Survey Indonesia (LPSI) baru-baru ini merilis hasil penelitiannya yang menyimpulkan 70,2% warga menganggap politik uang adalah wajar. Peneliti lain, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia menyebutkan para pemilih memaknai politik uang dengan berbagai persepsi. Salah satu persepsinya adalah sebagai “asuransi” mengantisipasi kandidat ingkar janji setelah terpilih.

Pihak yang Rentan Koruptif
Dalam konteks di atas, kompetisi Pilkada Serentak akan semakin kompleks dan dinamis. Pengecualian tentunya untuk beberapa daerah yang hanya ada Paslon Tunggal. Pilkada di sana diprediksi akan sederhana. Di daerah di mana terjadi persaingan ketat antar Paslon, potensi korupsi akan meningkat.

Pihak yang paling rentan bertindak koruptif tentulah Paslon. Investasi yang sudah dan masih harus dikeluarkan sangat besar. Di antara Paslon, Petahana biasanya lebih berpeluang menang sekaligus paling berpeluang koruptif. Akses yang dimilikinya ke birokrasi, peralatan, dan dana Pemerintah menjadi faktor pendorong tindakan manipulasi kegiatan kepemerintahan untuk kepentingan pencalonannya. Belakangan mulai banyak Kepala Daerah Petahana yang harus menghadapi proses hukum jauh hari setelah pelantikannya yang membahagiakan.korupsi 2

Paslon non petahana bukan berarti tidak berpotensi koruptif. Investasi politik yang sudah mereka kucurkan tentulah diharapkan memberi keuntungan yang pintunya adalah menang Pilkada. Dorongan untuk menang, bayangan kerugian atas investasi yang sudah dikeluarkan bila kalah, dan realitas warga yang permisif terhadap politik uang, mempromosikan politik uang sebagai alternatif strategi yang paling populer. Ketika politik uang dipilih sebagai strategi pemenangan, yang di era keterbukaan informasi ini mudah diketahui lawannya, maka dinamika selanjutnya akan kompleks. Bukan saja masalah sah/tidak sahnya kemenangan Paslon, tetapi pidana korupsi menjadi potensi masalah yang menyengsarakan Paslon dan para pendukung yang terlibat.

Baca Juga  Pansel Calon Sekda Tangsel: Dari 7 Calon Tinggal 3 Calon yang Lulus Seleksi!

Pihak berikutnya yang berpotensi koruptif adalah penyelenggara dan pengawas Pilkada. Persaingan yang ketat di antara Paslon meningkatkan kualitas “power” nya yang dalam beberapa kasus dikonversi menjadi suap. Beberapa komisioner KPUD dan anggota Panwas terpaksa harus menjalani proses hukum bahkan masuk penjara.

Ujung dari Pilkada Serentak adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Jejak koruptif yang ditinggalkan para ‘pemenang’ menjadi dorongan Paslon yang ‘kalah’ untuk menggugat ke MK. Adanya banjir gugatan pasca Pilkada Serentak diyakini oleh banyak kalangan termasuk oleh Pak Wapres. Di tengah optimisme Ketua MK akan mampu menuntaskan gugatan pasca Pilkada Serentak, mantan Ketua MK justru menyatakan sebaliknya “Tak bakalan tertangani dengan baik. Atau malah tak selesai (disidangkan).”

Kasus suap yang melibatkan ketua MK beberapa waktu yang lalu adalah sejarah hitam demokrasi negeri ini. Tidak ada jaminan kasus tersebut tidak berulang di tengah “banjir gugatan” berbau politik uang di sepanjang perjalanannya. Segenap investasi yang sudah dikeluarkan Paslon dipertaruhkan dalam proses pengadilan MK yang pendek. Sebagaimana yang sudah diingatkan Pimpinan KPK, OTT sangat mungkin terjadi di tahapan final ini.

Pihak yang rentan koruptif bisa berkembang. Rumus umumnya adalah “Power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely” (Lord Acton). Siapa saja yang mempunyai “power” dalam konteks Pilkada Serentak, rentan koruptif.

Penutup
Pilkada Serentak yang ditujukan untuk efisiensi proses demokrasi, dilaksanakan di “Hari Anti Korupsi se Dunia”, justru dibayangi banjir kasus politik uang.

arif wahyudi
Arif Wahyudi – Direktur ReADi (Relawan Advokasi Subsidi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *